oleh

Dewan Kota Gelar Rapat Paripurna Raperda PPA TA. 2020

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu – DPRD Kota Bengkulu pagi tadi (21/06) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Penjelasan Walikota Bengkulu terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto.
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang membacakan Pengantar Nota Penjelasan ini mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wakil Walikota menjelaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Kas Masuk dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Komposisi APBD Kota Bengkulu, lanjut Wakil Walikota mengalami perubahan karena adanya refocussing anggaran akibat kebijakan penanganan pandemic covid-19 dan penyesuaian sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
“Dengan demikian APBD Kota Bengkulu setelah perubahan memuat anggaran pendapatan sebesar Rp. 1,2 Triliun dan Belanja sebesar Rp. 1,5 Triliun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 610,95 Miliar dan Belanja Langsung sebesar Rp. 964 Miliar,” papar Wali Walikota.
Selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Nota Penjelasan Walikota atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Walikota Bengkulu TA. 2020 yang dijadwalkan dilaksanakan siang ini.
Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *