oleh

Dampak Virus Corona, Pemkab Bengkulu Utara Hapus Pajak Daerah

ReferensiPublik.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha, termasuk UMKM.

“Hal ini dilakukan untuk membantu dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi COVID-19,” kata Bupati Bengkulu Utara H. Mian, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan pemberian insentif/stimulus ini berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah, jenis pajak hotel, pajak restoran dan retribusi pelayanan pasar sampai dengan akhir Juni 2020.

“Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara,  dan semoga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Bupati Mian.

(Mc/Bw)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *