oleh

Bupati Mian Perjuangkan Perubahan Kawasan Hutan Jadi APL untuk Masyarakat

ReferensiPublik.com – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menghadiri usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Rabu (8/1/2020), di ruang rapat Sekdakab.

“Hari ini, kita terus berupaya untuk mengusulkan desa-desa yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara agar memperoleh perubahan legalitas lahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL untuk masyarakat yang tersebar di 6 kecamatan dengan usulan perubahan peruntukan dengan luas 23.842 Hektar dan usulan perubahan fungsi di dua kecamatan seluas 13.463 Hektar,” jelas Bupati.

Menurutnya, wilayah hutan yang telah berubah atau beralih fungsi sudah tidak berhutan terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan jalan, sekolah, puskesmas pembantu, masjid dan gereja serta ada pula yang sudah jadi kawasan perkebunan masyarakat dan permukiman penduduk. “Kami berharap, Tim yang telah bekerja saat ini, betul-betul melihat kondisi langsung di lapangan, sehingga apa yang kami usulkan dapat diakomodir,” pintanya.

Dirinya berharap dengan harapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu  untuk mengawal dengan baik apa yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta memberikan penjelasan secara detail kepada Tim mengenai kondisi wilayah hutan di Bengkulu Utara. Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Dr.Haryadi, S.Pd, MM, M.Si  bahwa dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Bengkulu Utara yang menginginkan kepastian legalitas lahannya, oleh karena itu mengundang rekan-rekan dari DLHK Provinsi Bengkulu.

“Bahwa lahan-lahan yang selama ini belum diperuntukkan secara permanen kepada masyarakat diperjuangkan oleh bupati, dan kita tindak lanjuti dengan menghadirkan tim dari DLHK Provinsi Bengkulu dan tim dari Kabupaten Bengkulu Utara untuk bersama berjuang ke pusat selanjutnya. Direncanakan pada bulan maret Tim dari pusat akan turun langsung ke Bengkulu Utara,”papar Haryadi. Menanggapi hal tersebut  Ir. Suhairi Zamzami, M.Si Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan Konservasi SDA dan Ekosistem DLHK Provinsi Bengkulu mengatakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat kepastian legalitas atau sertikat untuk masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.

Tim Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyelesaikan dokumen-dokumen usulan sesuai dengan usulan perubahan fungsi dan perubahan peruntukan yang diusulkan oleh Bengkulu Utara. Sedangkan Tim dari Kementerian yakni Tim Terpadu akan meneliti dokumen kesesuaian lahan dan terdapat pula Tim Teknis, Tim Sistem Informasi Geogra (GIS), dan Tim Sekretariat. “Jadi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, bersama-sama dengan pihak lain,”tutupnya

(Mc/Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *