oleh

Bupati Bengkulu Utara Wajibkan Setiap Warga Datang Dari Zona Merah untuk Rapid Tes

ReferensiPublik.com – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian bersama OPD terkait melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Selasa (14/4/2020).di ruang rapat Setdakab BU.

Turut hadir Sekda Bengkulu Utara Dr,Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, Asisten 1, 2, dan 3 Setdakab BU serta perwakilan Kepala OPD terkait.

Bupati Mian menegaskan bahwa pemerintah daerah dan jajaran OPD terkait telah berupaya maksimal dan bekerja optimal dalam pencegahan penanganan Covid-19.

“Saya yakini bahwa seluruh jajaran OPD sudah mempunyai persepsi yang sama dan bekerja secara optimal, pekerjaaan ini merupakan ibadah. Dengan penandatanganan Pakta Integritas yang kita buat untuk masing-masing dinas teknis.

Dengan tujuan agar kita sama-sama bekerja menggunakan anggaran pada kondisi tanggap darurat secara baik dan benar tidak boleh diperlambat,” tegasnya.

Bupati Mian menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menganjurkan bagi perantauan untuk mudik atau pulang kampung, namun jika ada warga Bengkulu Utara yg datang atau pulang dari wilayah pandemi atau zona merah wajib melakukan Rapid Tes dan isolasi diri.

“Untuk masyarakat kita yg datang dari luar daerah, perintah saya wajib melaksanakan Rapid tes dan isolasi diri,”terangnya.

(Mc/Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *