oleh

Berulang Kali, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Amankan

ReferensiPublik.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali menghantui kehidupan dunia anak-anak. Terbaru, Polres Seluma berhasil mengamankan Pelaku DR (59) yang telah melakukan pencabulan terhadap korbannya. Pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Kamis 27 Agustus lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Pada hari Kamis tgl 27 Agustus 2020 saksi bertanya kepada korban darimana mendapatkan uang, korban bercerita bahwa uang tersebut diberi oleh pelaku.

Korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Selanjutnya saksi melapor kepada kades dan pada hari Jum’at keluarga korban melapor ke polres seluma. Fakta lain yang didapat kejadian ini bermula pada tahun 2019, korban berjalan melewati dekat rmh pelaku kemudian dipanggil oleh pelaku sambil memegang uang sambil berkata ” mau uang tidak?” Selanjutnya kedua korban datang kerumah pelaku.

Saat masuk kedalam rumah, pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming memberikan uang sebesarnya Rp. 10.000 hingga 50.000. Perbuatan tersebut terbongkar Karena tetangga korban curiga yg melihat korban sering / hampir tiap hari berbelanja kewarung sehingga menanyakan hal tersebut kepada korban.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres seluma dengan LP Nomor : LP/216-B/VIII/2020/BENGKULU/SPKT/ RES SELUMA tanggal 28 Agustus 2020.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *