oleh

Berniat Pesta Sabu di Acara Pernikahan, Tiga Pelaku Diciduk

ReferensiPublik.com, Seluma – Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, hal ini disampaiakan dalam konferensi pers, Rabu (23/06/2021).

Dari data yang terhimpun, kronologis penangkapan Berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira Pukul 12,00 Wib diduga akan terjadi penyalahgunaan Narkotika diacara Pesta Pernikahan, tepatnya didesa Padang Genting, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma langsung melakukan Penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, Sekira Pukul 15.00 Wib, tepatnya dihalaman rumah Sdri MURNI di Desa Padang Genting, Kec. Seluma Selatan, Kab. Seluma, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga ketiga tersangka yakni OD (41), BE (39), dan TO (38).

Dari tangan para pelaku ditemukan BB sebagai berikut:

– 1 (Satu) Paket sedang Narkotika Jenis Sabu
– 6 (Enam) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu
– 3 (Tiga ) Buah Kaca Pirek
– 1 (Satu) Buah Pipet Sekop
GAR PASAL 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu
Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan Hukum Memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dihuk Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *