oleh

Berkas Ditolak PPKD, Calon Kades Datangi Anggota Dewan

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara – Terkait dengan ditolaknya berkas pencalonan atas nama Harnasion oleh PPKD Karang Anyar, calon kades mendatangi Anggota Komisi I DPRD kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (19/07/2022).

Kedatangan sejumlah orang ini disambut langsung oleh Hasdiansyah selaku Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara.

Hasdiansyah mengatakan, dari 19 Desa yang menyampaikan pengaduan/Keberatan ke DPRD Bengkulu Utara, ini langsung direspon untuk ditindaklanjuti.

“Langsung kita respon, akan kita jadwalkan hearing dan semua pihak terkait kita undang, menarik kasus yang terjadi di Desa Karang Anyar II, sudah 3 kali ditolak secara tertulis berkas pencalonan atas nama Harnasion oleh PPKD Karang Anyar, karena banyak kejanggalan sewaktu pendaftaran tanggal 19 Mei 2022 seperti Ijazah yang belum legalisir, dan berkas calon tersebut kami lihat sangat berantakan,” ujarnya.

Erwan Ersanovi mengatakan, berdasarkan hearing dengar pendapat yang dihadiri pihak pemerintah daerah, DPMD, Camat, dan PPKD Desa Karang Anyar II, Sangat jelas pengakuan dari PPKD Karang Anyar II mengatakan bahwa tanda terima belum ada.

“sementara pihak DPMD tidak banyak memberi penjelasan. Saat ditanya oleh peserta rapat kapasitas DPMD Bengkulu Utara yang menintervensi kerja-kerja PPKD karang Anyar II dengan, meneribtkan surat telaah yang dinilai cacat dan tidak berdasar,” Ujar Wawan Ersanovi, S.H. selaku Kuasa hukum.

(Bw)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *