oleh

Berkas Balon Walikota dan Cawawali Masih Kurang Syarat

 

Bengkulu,RP- Peserta bakal calon walikota dan calon wakil walikota nampaknya perlu perjuangan, lantaran masih banyak kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi untuk ditetapkan menjadi calon sesuai hasil pleno KPU Kota Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan syarat calon dan pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kota, Rabu (17/1),  pihak KPU telah menyampaikan kepada masing-masing balon terkait apa saja kekurangan yang harus dilengkapi. KPU memberikan waktu perbaikan tanggal 18, 19 dan 20 Januari.

Diketahui lima Balon Walikota dan Wakil Walikota semuanya masih BMS karena belum menyerahkan surat SKCK, kemudian tim pemenangan kampanye belum dilaporkan, serta ada ijazah terakhir yang belum dilegalisir. Juga ada LHKPN dari KPK, tidak sedang dinyatakan pailit dari putusan pengadilan.

“Jadi hari ini, kami telah menyampaikan kepada seluruh kandidat calon, lima pasang lewat LO nya, hasil pemeriksaan tersebut untuk keduanya baik untuk Balon Walikota maupun Wakil Walikotanya.

Dari hasil pemeriksaan berkas syarat secara administrasi itu bukan berarti mereka tidak lulus, tetapi belum memenuhi syarat (BMS). Mereka masih bisa memperbaikinya saat masa perbaikan sampai tanggal 20 Januari,” tegas Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, Rabu (17/1).

Dikatakan Darlinsyah, untuk tahap masa perbaikan nanti, pihak KPU berharap lima Paslon kandidat bisa menyerahkan secepatnya agar dapat dilakukan perbaikan sebelum jadwalnya berakhir.

“Memang kalau untuk pemeriksaan kesehatan itu semuanya MS dan ini akan menjadi dokumen kami terkait hasil pemeriksaan kesehatan, tapi untuk syarat administrasi lainnya sebagai calon masih BMS, karena kita akan telusuri ijazah terakhirnya.

Pihaknya akan membentuk tim memastikan keaslian ijazah tersebut. Syarat minimal untuk jadi calon kepala dearah serta wakil itu minimal memiliki ijazah SMA sederajat. Kita sama-sama ketahui dari lima Balon yang ada saat ini mereka semua adalah pejabat publik di Kota Bengkulu,” tegasya.

Dalam masa tahap perbaikan itu nanti, lanjut Darlinsyah,  tidak bisa lagi ada tambahan dukungan dari Parpol bagi kandidat yang maju lewat jalur perorangan.

“Jadi tidak bisa lagi memasukkan tambahan Parpol, jadi itu namanya persyaratan mendaftar, kalau persyaratan pencalonan itu B1KWK Parpol yang telah ditetapkan mendaftarkan tanggal 8 sampai 10, setelah itu Parpol diluar yang mengusung serta mendaftarkan sudah gak bisa lagi. Kalau mereka mau mendukung kandidat Paslon silakan, tapi di KPU sudah tidak bisa diakomodir lagi tambahan Parpol.

Dan untuk Parpol yang bukan pengusung itu konsekuensinya mereka tidak bisa masuk atributnya saat kampanye, baik di baliho, spanduk maupun media sosialisasi Paslon lainnya. Dan juga untuk APK nanti yang kita masukkan hanya atribut Parpol pengusungnya saja, dan yang diluar saat pendaftaran B1KWK itu gak boleh,” tegas Darlin. (idn)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *