oleh

Bejat!!! Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri

ReferensiPublik.com – Anggota kepolisian Polres Seluma berhasil meringkus AD (30) pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, Kamis (28/1/2021).

Berdasarkan data dari kepolisian, Pada Hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 Sekira pukul 11.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Seluma mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang berada di Rumah Kakak Pelaku yang berada di Wilayah hukum Polsek Seluma.

Mendapati informasi tersebut, Anggota Polsek Seluma Berkordinasi dan Memastikan bahwa yang diduga Pelaku yang sedang berada di wilayah polsek seluma, setelah mengetahui memang Benar bahwa Pelaku melakukan Persetubuhan Anak dibawa umur, anggota polres Seluma Langsung mengamankan yang diduga Pelaku yang berada di Rumahnya.

Diketahui, pelaku merupakan orang tua kandung korban, pencabulan ini dilakukannya sejak korban berusia sembilan tahun.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *