oleh

Bawaslu Lebong Lakukan Investigasi Adanya Dugaan ASN Tidak Netral Dalam Pilkada

ReferensiPublik.com – Terkait dengan adanya dugaan ketidaknetralan ASN dalam pilkada, Ketua umum gerakan bela tanah adat (GARBETA) kabupaten lebong Edwar mulfen, Meminta badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten lebong untuk berkerja  secara profesional, Proporsional serta  transparan dalam menindaklanjuti  temuan dan laporan adanya oknum ASN dilingkungan pemerintah kabupaten lebong yang berpihak pada salah satu kandidat di pilkada 2020.

“Apapun dalihnya ,berdasarkan petunjuk yang ada.Saudara mustarani abidin  terindikasi berpihak atau berafiliasi pada salah satu kandidat yang sedang berlaga di pilkada tahun 2020.Sebap Sosok ” Bapak kito” Yang dimaksud pak sekda  itu, bisa saja  kandidat yang maju pilgub bengkulu ataupun pilbup lebong, ” Ujar edwar. Saat ditemui dikediamannya. Rabu, 30 september 2020.

Menurutnya , tindakan mustarani abidin tersebut seakan-akan dengan sengaja melanggar aturan yang berlaku.

“Padahal Secara tegas undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN.(Pasal 2 huruf d) Menyebutkan dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan atas asas netralitas.Bisa dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh  berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.Lalu,di pertegas dalam peraturan pemerintah nomor  42 tahun 2004 tentang kode etik PNS (pasal 6 huruf h), Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi: Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Kemudian ditambah dengan ,Surat edaran MenPAN RB (Pasal 11 huruf c), PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik, ” Beber pria berambut gondrong ini.

Ia menambahkan , Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN di tahun politik.Yakni,Pertama,ASN dilarang melakukan  pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.Kedua,ASN  dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.

Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. Ke empat, ASN dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah. Kelima,ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

Ke enam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Ke tujuh,ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Jika tidak ingin berujung ke DKPP, Bawaslu kabupaten lebong harus segera menindaklanjuti laporan  yang ada. Perlu di ingat, bawaslu tidak hanya sebatas  lembaga yang menerima laporan. Bawaslu juga berkewajiban memproses kejadian-kejadian yang ada sebagai temuan. Semisal vidio atau foto  viral ASN yang terindikasi afiliatif di medsos, Jadi tidak musti menunggu laporan atau pengaduan masyarakat,” Imbuhnya.

Terpisah, ketua badan pengawas pemilu kabupaten lebong jefriyanto menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan investigasi terkait beberapa temuan keterlibatan oknum ASN dalam pilkada 2020.

“Terkait dengan laporan Netralitas ASN, termasuk yang berfoto-foto di markas itu kita jadikan temuan dan sudah kita dalami. Sehari dua hari ini akan kita panggil. Untuk persoalan oknum Pjs kades sukau kayo  kita sedang lakukan investigasi,” Pungkas jefri.

Untuk persoalan laporan Garbeta ke bawaslu, terkait indikasi keterlibatan  sekda kabupaten lebong mustarani abidin dalam politik praktis.Pihaknya sedang menunggu pelapor melengkapi kekurangan  syarat formil. Termasuk menghadirkan saksi.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *