oleh

Bawaslu BU Harapkan Masyarakat Berperan Aktif Antisipasi Tindak Pelanggaran Pemilu 2019

BENGKULU UTARA. RP  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bengkulu Utara Berperan aktif melaksanakan sosialisasi dan pengawasan serta antisipasi dimungkinkannya terjadi tindak pelanggaran pemilu 2019.

Titin Sumarni ,SH, selaku Kordiv SDM Organisasi Dan Data Informasi, saat ditemui TIM MC Diskominfo Bengkulu Utara, di Kantor Bawaslu, Rabu (09/01),  menjelaskan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017, disamping undang-undang ini ada Perbawaslu, Peraturan KPU yang harus diawasi.

“Untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilu diantaranya yaitu sosialisasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, kaum perempuan, pemilih pemula termasuk kepada kades, perangkat desa dan BPD. untuk itu kita harapkan kepada masyarakat saat ini telah memasuki masa kampanye, mari mengikuti aturan yang ada dan berperan aktif bersama mengawasi jalannya pemilu sehingga pemilu berjalan damai dan sukses. jika ada indikasi pelanggaran diharapkan melaporkan kepada tim bawaslu yang telah ada di desa dan di kecamatan,”Tegasnya.

Tugiran, M.Pd, selaku Kordiv Devisi penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, menegaskan bahwa ada berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilu baik yang mungkin dilakukan masyarakat, Para caleg atau penyelenggara pemilu atau siapa saja yang dimungkinkan terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Ada 5 katagori jenis pelanggaran yang dimungkinkan terjadi dalam pemilu yaitu Pelanggaran administrasi  pemilu, Pidana pemilu, Kode etik pemilu, Pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang lain dan penyelesaian sengketa pemilu,”ujarnya.

lebih lanjut Tugiran menyampaikan, bahwa tata cara penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu diatur dalam Perbawaslu no 7 tahun 2018.

“Pelanggaran administratif adalah pelanggaran tata cara prosedur tentang pelaksanaan pemilu yang berpotensi melakukan pelanggaran penyelenggara pemilu, caleg dan parpol. Pelanggaran pidana pemilu yaitu pelanggaran yang menyangkut tentang ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 dan berpotensi dilakukan oleh siapa saja, seperti contoh money politic. Dan pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap sumpah jabatan penyelenggara pemilu baik  KPU selaku Penyelenggara teknis maupun Bawaslu selaku penyelenggara pengawasan,”Tegasnya.

Sementara itu selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Tri Suyanto,SE menjelaskan bahwa bawaslu berperan untuk mengawasi seluruh tahapan proses pemilu mulai dari awal pendaftaran partai politik, pendaftaran caleg sampai pada penghitungan suara.

“Bawaslu berperan untuk mengawasi seluruh tahapan proses pemilu mulai dari awal pendaftaran partai politik, pendaftaran caleg sampai pada penghitungan suara. Tidak hanya mengawasi partai politik dalam hal ini, bawaslu juga mengawasi masyarakat untuk tidak melibatkan masyarakat yang tidak memiliki hak pilih boleh seperti anak-anak. Selain itu Bawaslu juga fokus melakukan pengawasan terhadap Netralitas aparatur lain yang dituntut netralitasnya  ,yang meliputi netralitas TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan pendamping desa. Bawaslu juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, tidak mudah terpropokasi terhadap berita-berita yang berbau politik yang belum tentu kebenarannya,”jelasnya.

(GS/DC)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *