oleh

Bahas Tahapan Pilwakot, Komisi I dan II DPRD Kota Hearing dengan KPU Kota Bengkulu

BENGKULU, RP – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar hearing dengan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Bengkulu, Selasa (10/4/2018).

Perwakilan KPU Kota Bengkulu dipimpin Ketua KPU Kota Darlisyah, Sekretaris Zahyochi, M. Alim komisioner, Sri Hastuti komisioner, Beti Susanti Kasub Program dan Nina Sri Ustina Kasub Umum. Rombongan KPU tersebut diterima Komisi I Mardiyanti dan Bahyudin Basrah Komisi II Hamsyi dan Imran Hanafi.

Dalam hearing yang dilaksanakan KPU Kota Bengkulu dengan Komisi I dan Komisi II, membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Disamping itu juga membahas tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang telah mamasuki tahap kampanye pada saat ini, maka perlu adanya koordinasi antara DPRD selaku mitra kerja KPU Kota Bengkulu.

Hearing Komisi I dan II DPRD Kota Bengkulu Dengan KPU Kota Bengkulu

Komisi I dan II DPRD Kota Bengkulu meminta penjelasan tentang peraturan peraturan yang berlaku tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu baik dari tahapan pemilihan, APK Pasangan Calon (Paslon) dan pendampingan yang dilakukan oleh angota DPRD Kota Bengkulu terhadap Paslon saat berkampanye.

Ketua KPU Kota Bengkulu Darliansyah mengatakan, setiap anggota DPRD baik Kota ataupun DPRD Provinsi dapat melaksanakan pendampingan Paslon saat berkampanye dengan sarat anggota DPRD baik Kota maupun Provinsi harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Pengajuan cuti sendiri dapat dilakukan dengan izin dari pimpinan DPRD atau Wakil Ketua DPRD.

“Silahkan saja bila anggota dewan bila ingin mendampingi Paslon berkampanye baik kampanye akbar atau kampanye biasa saja. Namum harus mengajukan cuti dahulu.  Secara teknis pengajuan cuti anggota dewan bisa mengajukan cuti sesuai kebutuhan hari yang diperlukan, tidah harus full satu bulan atau dua bulan. Jadi cuti bisa diajukan sesuai kebutuhannya saja,”  tegas Darlinsyah.

“Terkait peraturan ini, sebagai mitra kerja dari KPU, maka Komisi I dan II perlu mengetahui secara pasti agar nantinya tidak ada aturan yang dilanggar sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu yang bertugas sebagai wakil rakyat, serta memiliki keterikatan dengan partai. Maka jangan sampai ada aturan yang dilanggar,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Hamsi.

Dengan melakukan hering dengan KPU Kota Bengkulu, maka potensi pelanggaran yang dilakukan akan lebih diminimalisir. Mengingat ada beberapa anggota dewan yang merupakan Tim pemenang Paslon Walikota dan Wakil Walikota. (Adv)

Hearing Komisi I dan II DPRD Kota Bengkulu Dengan KPU Kota Bengkulu


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *