JAKARTA,RP- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut sejumlah calon kepala daerah terindikasi kuat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Namun pimpinan KPK masih merapatkannya sebelum memutuskan status tersangka tersebut ditetapkan.
“Pimpinan KPK lain belum setuju, karena itu nanti kami dibicarakan dulu secara kolektif kolegial. Para pimpinan KPK akan memutuskan pula apakan pengumumannya sebelum atau sesudah pilkada,” kata Agus di Jakarta, Selasa (6/3/2018) seperti dikutip suarakarya.com.
Agus kemudian mengungkap ada cara lain untuk menetapkan calon tersangka. Salah satunya melalui operasi tangkap tangan (OTT). “Melalui OTT, itu juga salah satu cara mengumumkan status tersangka,” ujar Agus.
Dia menyebut KPK tidak sembarangan dalam mentersangkakan seseorang. Informasi dari PPATK menjadi salah satu bukti yang dikantongi KPK. “Kami menaikkan ke penyidikan itu dasarnya pasti kuat. Salah satunya informasi dari PPATK.
PPATK sudah menyampaikan kepada kami laporan hasil pemeriksaan. Kalau nggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34 terindikasi korupsi. Itu pasti akan jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK,” tutur Agus.
Agus juga menyebut sejumlah calon kepala daerah di pilkada serentak yang terindikasi terlibat korupsi 90 persen di antaranya berpotensi besar menjadi tersangka. “Apa yang kami dapatkan menguatkan bahwa beberapa calon yang maju di Pilkada 2018, hampir 90 persen akan menjadi tersangka,” ujar Agus.
Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di Jawa dan di luar Jawa. Dia enggan mengungkap calon yang dimaksud, namun menyebut ada di antaranya petahana. “Ada beberapa yang sekarang running di pilkada itu terindikasi sangat kuat melakukan korupsi waktu lalu,” tutur Agus.
Agus juga menyebut ada calon kepala daerah berstatus petahana kasusnya tengah ditindaklanjuti. “Kalau monitoring kan kita silent luas tidak hanya Jawa, di banyak tempat. Jadi mohon maaf saya enggak bisa mengungkapkan itu,” ujarnya. (sky)
Komentar