oleh

Kementerian ATR/BPN gandeng BPJS Guna Perlindungan Keselamatan Bekerja

ReferensiPublik.com >> Mendengar kata asuransi, tentu terpikir di pikiran kita adalah ada jaminan terhadap sesuatu yang kita miliki. Di masa sekarang ini, bukan hanya barang maupun aset yang dilindungi asuransi, namun juga jiwa. Hal ini dilakukan mengingat risiko yang dihadapi dalam melaksanakan suatu aktivitas atau pekerjaan.

Sebagai lembaga atau badan yang diberikan mandat oleh negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan suatu lembaga non-Kementerian yang mengurus jaminan sosial, umumnya kesehatan, seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan pegawai atau tenaga kerja merupakan sarana utama untuk mencapai suatu target kerja yang sudah ditetapkan.

Menyadari pentingnya keselamatan kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggandeng BPJS guna memberikan perlindungan dalam bekerja. Hal ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dengan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis di Aula PTSL, Jakarta, Rabu (27/3).

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan bukti perhatian dari negara terhadap tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). “Ini merupakan kewajiban negara untuk memperhatikan seluruh pegawai non Aparatur Sipil Negara,” ujar Sofyan A. Djalil.

Dalam konferensi pers dengan wartawan, Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa ada sekitar 17.000 orang PPNPN yang akan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada petugas terutama juru ukur. “Tidak sedikit juru ukur kita yang turun ke lapangan dan menemui risiko keselamatan kerja. Untuk itu kita ingin memberikan manfaat atau perlindungan kepada mereka,” kata Sekretaris Jenderal.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN hanya memberikan BPJS Kesehatan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memastikan perlindungan terhadap PPNPN. “Penandatanganan ini juga memastikan akan menambah kepesertaan dari sektor PPNPN, yang saat ini pesertanya sudah mencapai 1,5 juta orang,” kata Agus Susanto.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *