oleh

Berikut Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Bengkulu Terhadap Dua Raperda

BENGKULU. RP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke – 16 Masa Persidangan ke – III Tahun Sidang 2018, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Usulan Gubernur Bengkulu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang Rapat Paripurna, Senin (03/12/2018).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi serta Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemprov Bengkulu.

Dalam penyampaian Nota Penjelasannya, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memaparkan usulannya terhadap dua Raperda tersebut yaitu,  Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2018 – 2025 serta Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu.

Dimana, menurut Rohidin, kedua Raperda tersebut sangatlah penting artinya bagi pembangunan dibidang kepariwisataan  maupun dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki Bengkulu ini guna kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu.

Sehingga, kata Rohidin, semua itu perlu regulasi khusus sebagai payung hukum untuk menjalankannya.

“Untuk memwujudkan tersebut, tentunya diperlukan regulasi yang menjadi payung hukum dalam pengembangan pariwisata daerah,” sampai Rohidin, membacakan Nota Penjelasannya.

Untuk itu, dirinya berharap, dengan penjelasan singkat yang disampaikannya, dapat memberikan gambaran akan pentingnya pembentukan kedua Raperda tersebut dan dapat dibahas lebih komprehensif lagi oleh anggota Dewan Provinsi.

“Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan daerah,” kata Rohidin, mengakhiri Nota Penjelasannya.

Sesuai dengan tata tertib Dewan Provinsi, maka usulan dua Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh anggota Dewan Provinsi, yang akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

(ADV)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *