oleh

Anak Hamil 4 Bulan Oleh Ayah Kandung

LEBONG. RP – Belum lama ini seorang ayah yang tega menghamili anaknya, kali ini Ayah yang seharusnya melindungi anaknya dan keluarganya. Namun sangat disayangkan AM warga Desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong ini.

Sorang ayah inisial AM tega menyetubuhi bocah SMP Mawar (13) yang tak lain anak kandungnya sendiri dan saat ini AM harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya tersebut dibalik jeruji besi setelah diamankan oleh Satuan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, membenarkan terkait penangkapan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebong.

“Perbuatan bejat pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali berturut-turut sejak bulan Agustus 2018 lalu, Persetubuhan terhadap korban dilakukan di kamar rumahnya sendiri. Kejadian terakhir terjadi di bulan November, sekitar pukul 01.00 WIB,” ,”kata Kasat Reskrim. Sabtu (15/12)

Atas perbuatan bejat ayahnya, lanjut Kasat menambahkan, anaknya saat ini telah berisi dalam perutnya janin yang berumur empat bulan.

“Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, korban saat ini dalam kondisi mengandung empat bulan. Pihak kepolisian juga telah mendampingi korban untuk melakukan visum,” ungkap Kasat.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *