oleh

Miliki Sajam, Pemuda Diamankan

REJANG LEBONG. RP – Andrea Alais Andre Bin Candra (21) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, pasalnya pelaku tertangkap tangan oleh petugas polres rejang saat membawa sajam.

Saat dikonfirmasi AKP Jery Antonius Nainggolan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong menjelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira jam 22.45 Wib tepatnya  didepan Kantor Camat Curup Utara, Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, telah tertangkap tangan pelaku  bernama Andrea Alais Andre Bin Candra (21) Pekerjaan Tani, Karena tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis pisau yang mana ketika tertangkap tangan tersebut senjata tajam jenis pisau ditemukan oleh anggota polres rejang lebong berada diselipan antara pinggang dan celana sebelah kiri, selanjutnya terhadap Sdr. Andrea Langsung dibawa kepolres rejang lebong untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sajam ini diselipakan di sela-sela pinggang sebelah kiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jery Antonius Nainggolan. Minggu (16/12).

Dijelaskan Akp Jery, AN beroperasi sebagai tani di sekitaran wilayah ini, Saat ini, An masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, tambahnya  penangkapan An bermula Bayu Prio H Anggota Polres Rejang Lebong yang melihat gerak gerik An membawa barang sajam diseputaran  kantor Camat Curup Utara, Tak mau kehilangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap An.

“Pelaku sudah kita tetapkan melakukan tindak pidana membawa, menyimpan, dengan Sengaja dan melawan hukum membawa, suatu benda tajam yang bukan pada tempat dan profesinya yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) undang undang darurat No.12 tahun 1951,tentang senjata tajam dengan Nomor : LP / A– 356 / XII / 2018 / Bengkulu / Res Rejang. tanggal 15 Desember 2018.

Barang bukti sudah diamankan, Tindak lanjutnya yakni  membuat Laporan Polisi Model”A” melakukan pemeriksaan pelaku, saksi dan Melaporkan KA ,” tutupnya. 

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *