oleh

Zumi Zola Pertahankan Jabatannya, Jadi Gubernur Sekaligus Jalani Proses Hukum

 

JAKARTA,RP- Meski sudah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi Zumi Zola memilih tetap mempertahankan jabatannya. Dia pun tetap akan menjalankan roda pemerintahan Jambi sembari diproses hukum.

“Sebagai gubernur saya akan (tetap) menjalankan tugas,” kata Zumi saat rapat koordinasi gubernur (Rakorgub) di Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018). “Bahwa saya (akan) mengikuti (dan) menghormati semua tahapan atau proses hukum,” ujarnya.

Meski status tersangka melekat pada dirinya, Gubernur Jambi Zumi Zola tetap hadir dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekda, dan Kepala Kesbangpol se-Indonesia.  Zumi datang sekitar pukul 09.05 WIB dengan mengenakan batik merah, Rabu (7/2/2018).

Setibanya di Hotel Bidakara, Zumi langsung menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tak lama berselang, keduanya keluar ruangan dan menuju auditorium bersama. Mereka tampak membicarakan sesuatu.

Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, tak sepatah kata keluar dari mulut Zumi. Selain Zumi, hadir pula Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Zumi Zola mengaku telah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tentang jabatannya, baik soal kedinasan maupun tata kelola pemerintahan di Jambi. Ia pun mengklaim Tjahjo tak mempermasalahkan jika dirinya tetap menjabat. “Ya, tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri,” kata Zumi.

Sebelumnya, Mendagri menyebut tak akan memberhentikan sementara Gubernur Jambi. “Enggak (diberhentikan), sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, kasus Zumi berbeda dengan kasus Bupati Jombang Nyono Suharli. Nyono ditahan KPK dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK, kata dia, punya dasar yang kuat saat membekuk Nyono. Alhasil, Mendagri memberhentikan sementara Nyono supaya fokus menjalani proses hukum.

Sementara itu, kasus Zumi masih perlu pembuktian dari pengadilan. Zumi bisa diberhentikan sementara jika sudah diproses di persidangan dan duduk di kursi pesakitan. (sky)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *