oleh

Lakukan Kesalahan Ini, 19 Prajurit Kodam II Sriwijaya Dipecat Tidak Hormat

 

PALEMBANG,RP – Kodam II Sriwijaya tidak main-main dan tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

Ini dibuktikan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 19 prajurit dijajaran Kodam II Sriwijaya yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba.

PTDH langsung dilakukan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto dilapangan apel Kodam II Sriwijaya, Kamis (8/2/2018).

Dari 19 prajurit yang di PTDH, tiga prajurit dihadirkan sebagai pemecatan secara simbolis yang dilakukan langsung orang nomor satu di Kodam II Sriwijaya. Tiga prajurir yang telah mengikuti sidang percepatan di Pengadilan Militer yakni Serda Wahyu Chandra Fratama dari Yonif 141/AYJP, Kopda Ramilu Chan dari Kodim 0405 Lahat dan Praka Riko Hidayat dari Rindam II Sriwijaya.

“19 prajurit telah memenuhi syarat dan patut Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, karena melakukan pelanggaran berat yakni kasus narkoba. Bagi prajurit yang masih melakukan pelanggaran, segeralah berhenti dan bertobat, sehingga keputusan pemecatan yang dilakukan hari ini tidak menimpa prajurit lainnya,” tegas Pangdam.

Dari PTDH yang dilaksanakan, Pangdam II Sriwijaya juga menegaskan untuk semua prajurit dan PNS, agar mengambil hikmah dari pelaksanaan PTDH ini. Karena, tidak ada satu pun prajurit TNI dan PNS yang kebal hukum. (trb)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *