oleh

Wartawan Serbu Rumah RT 1 kelurahan Talang Saling

ReferensiPublik.com – Warga  kelurahan talang saling, RT 4 RW 1  kabupaten seluma  pada Rabu, 30 Januari 2020, akan melakukan sanksi adat yaitu berupa cuci kampung pasca diamankannya dua sejoli berinisial AA dan BY .

Berdasarkan kesepakatan warga kelurahan talang saling dan pemangku adat setempat  bahwa hari Rabu esok akan di lakukan cuci kampung.

Izwan Ependi  selaku Ketua RT 4 RW 1 menyampaikan, “ Di dalam pelaksanaan ini pihak yang sudah melakukan kumpul kebo wajib mempersembahkan seekor kambing hitam jompong Puti,, dan bakalan  di arak keliling kampung oleh pemangku adat dan  masyarakat kelurahan talang saling” Ujarnya.

Izwan Ependi  menambahkan jika nantinya pihak dari (AA) tidak hadir, maka akan  di jemput secara paksa oleh warga  talang saling, ia menyampaikan:

“sesudah cuci kampung nantinya maka saudari AA beserta ibuknya (Hi) wajib meninggalkan kelurahan talang saling ini/ di usir warga,, ini di buat sudah hasil keputusan rapat warga kelurahan talang saling beberapa hari yang lalu terangnya” Tambahnya.

Di dalam menghilangkan penyakit masyarakat maka hal ini wajib untuk di laksanakan terang Ketua RT 1   izwan Ependi.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *