oleh

Warga Masih Keluhan Pelayanan E-KTP

ARGA MAKMUR,RP-  Pelayanan pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Kabupaten Bengkulu Utara masih di rasakan susah  oleh sebagian masyarakat.

Salah seorang warga Kecamatan Padang Jaya yang namanya enggan untuk di sebutkan menjelaskan ke awak media ini, perekaman E-KTP yang sudah ia lakukan nya pada awal bulan desember 2017 sampai saat ini KTP yang di butuhkan tak kunjung selesai, sementara buku rekam E-ktp yang di terima nya dari pihak Kecamatan Padang Jaya tercantum bahwa tanggal 25 januari 2018 sudah bisa diambil ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketika  pada saat pengambilan KTP ke Dinas Dukcapil ternyata belum selesai, sementara pada saat di periksa staf di bagian operator Dukcapil data nya belum ter input di dinas dukcapil.

” Saya sudah rekam E-ktp di Kecamatan Padang Jaya tanggal 4 desember lalu, kemudian di keluarkan Surat keterangan dengan pihak kecamatan sembari memberikan buku rekam untuk pengambilan KTP pada tanggal 25 januari 2018, hasilnya jangan kan KTP saya jadi, data pun tidak sama sekali belum ter input di operator dinas dukcapil saat memeriksa berkas saya ” keluhnya.

Dikonfirmasi Camat Padang Jaya Sri Widodo M.Pd  melalui Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Padang Jaya Ramahot Damanik tidak dipungkiri nya, saat ini operator serta staf di Kecamatan sendiri kekurangan tenaga, di tambah lagi sistem saat ini tidak online lagi melainkan offline, data yang sudah di rekam di Kecamatan baru bisa di bawa ke Dinas Dukcapil, hal inilah yang menjadi kendala dilapangan.

” Kami kekurangan staf dan tenaga, sementara Server sekarang tidak online lagi, jadi sistem data manual ini sistem antar jemput, bagi masyarakat yang sudah rekam E-ktp baru kita antar ke Dinas dukcapil ” katanya.

Sambungnya, jadi memang tidak bisa dipungkiri proses nya agak lama, jangan kan bagi warga yang rekam E-ktp pada bulan desember 2017 cepat selesai data pada bulan November 2017 pun sampai saat ini banyak juga yang belum selesai dari dinas dukcapil, akan tetapi solusi yang di berikan ke masyarakat dari pihak Kecamatan kepada masyarakat bahwa dinas dukcapil bisa mengeluarkan KTP sementara yang bisa dipergunakan oleh masyarakat tentunya.

” Sistem offline ini lah jadi kendalanya, dan kami juga selalu memberikan saran kepada masyarakat, kalau memang sangat di butuhkan cepat, datang langsung ke Dinas Dukcapil untuk pembuatan KTP sementara dengan membawa syarat fast foto, dan kita juga harap maklum, di dinas dukcapil juga mesin nya cuma satu sementara melayani masyarakat sekabupaten ” jelas Ramahot. (Rzl)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *