oleh

Wakil Bupati Bekasi Tak Kunjung Dilantik, Donal Fariz Pertanyakan Ketegasan Kemendagri

ReferensiPublik.com – Isu pemilihan wakil bupati Bekasi kembali mencuat, saat wakil bupati terpilih Akhmad Marjuki curhat dalam forum Webinar bertema “Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal” yang berlansung Sabtu, 5 Semtember 2020.

Webinar yang diikuti lebih 160 peserta ini, menghadirkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai keynote speaker, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Peneliti ICW Donal Fariz, dan Direktur Perludem Khoirunnisa.

Dalam webinar yang sebagian besar membahas pilkada serentak ini, Akhmad Marjuki mengaku ada suatu yang janggal dan sudah lima bulan terpilih, namun hingga saat ini belum dilantik.

“Saya terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2020. Kemudian DPRD Kabupaten Bekasi mengirimkan surat ke Kemendagri, mengirimkan surat permohonan pelantikan saya sebagai Wakil Bupati namun hingga saat ini, sudah 5 bulan belum ada jawaban yang jelas dari Kementerian Dalam Negeri,” keluhnya.

“Memang ada permasalahan, dari lawan politik saya mengajukan gugatan di PTUN Bandung, akan tetapi sudah keluar amar putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan ditolak, dan sekarang ada upaya banding di PTUN Jakarta. Namun perlu digaris bawahi dalam permasalahan ini, dalam amar putusan tersebut tidak ada yang menyatakan menangguhkan hasil keputusan sidang paripurna yang diselenggarakan 18 Maret 2020,” ujar Akhmad Marjuki neminta tanggapan narasumber terkait problem yang dialaminya.

Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjelaskan ada problem politik lokal yang belum tuntas di Bekasi.

“Yang dialami pak Marjuki tadi adalah turunan problem elit lokal yang tidak tuntas. Menurut saya kalau mekanisme yang ada di dalam undang-undang Pilkada kan jelas bahwa calon yang diusung partai politik kalau sudah dipilih melalui mekanisme paripurna di DPRD kan selesai persoalannya secara hukum. Secara formil dan secara materiil itu kan sudah tuntas. Barangkali yang tidak tuntas itu adalah problem secara politik,” ujar Donal yang juga warga Bekasi ini.

“Menurut saya agak aneh juga kalau Kementerian Dalam Negeri tidak menindaklanjuti apa yang sudah diputus di paripurna di DPRD Bekasi,” tambah Donal.

Donal mengaku ICW pernah juga menerima beberapa laporan yang sama dengan yang dialami Akhmad Marjuki. Donal menegaskan hal tersebut menunjukkan adanya problem politik elit lokal yang tidak tuntas dan semestinya Kementrian Dalam Negeri dapat menyelesaikannya.

Ia menambahkan ada kecenderungan elit lokal Bekasi yang lama, ingin mempertahankan kekuatan politiknya dengan tidak mau ternjadinya rotasi elit, “jadi yang mau diusung kan juga adik dari Bupati yang sedang ada di penjara saat ini. Problem politiknya menurut saya yang tidak tuntas, kalau persoalan hukum sudah tu tas menurut saya,” ujar Donal Fariz.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, di Cikarang Pusat, pada tanggal 18 Maret 2020. Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara.Sementara saingannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali.

Akhmad Marjuki merupakan tokoh yang dikenal sebagai pengusaha pengolahan limbah di kawasan industri Kabupaten Bekasi hingga Karawang. Sedangkan, Tuty Nurcholifah Yasin, merupakan adik kandung dari mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang tertangkap operasi KPK. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang dari fraksi Golkar, Nasdem, PKS dan PBB memilih absen.

(Rls)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *