oleh

Wabup Seluma Hadiri Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016

ReferensiPublik.com – Wakil Bupati Seluma Drs. Suparto, M.Si menghadiri Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Gelombang 1 di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/01/2020).

Wakil Bupati Seluma mengatakan dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaksanakan kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Kamal Malik M.Si, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno dan sejumlah Bupati/Walikota se-Sumatera.

“Dalam Workshop tersebut Bawaslu RI menjelaskan perihal Pasal 71 dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya tentang Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, jelas Suparto

Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri. Maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(Mc/Yt)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *