oleh

Tujuh Desa Di Kabupaten Seluma Sudah Menganggarkan program RTLH

ReferensiPublik.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman juga didampingi  kabupaten Seluma, Plt Kepala Dinas PMD Seluma Agus Fadhlilla dan Pendampingan Program pengentasan RTLH Abdul  Gani  menggelar konferensi pers terkait dengan jumlah rumah warga yang masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Jum’at 28 Februari 2020.

Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seluma  mengatakan Dari total 10.000 unit,  secara bertahap pada  tahun ini menargetkan akan membangun 1.000 unit rumah warga yang masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dari usulan yang diajukan, Dinas Perkim Seluma menyatak baru 500 unit lebih yang bakal terealisasi, setelah dilakukan verifikasi terhadap 190 unit di akhir 2019 lalu, kemudian bertambah 250 unit dari Program BSPS, serta 6 unit dari Dana APBD dan dari Program DAK Affirmasi 187 unit.

Kepala Dinas Perkim Seluma Erlan Suadi Erlan Suadi menegaskan tahun ini pihaknya memfokuskan di 9 Desa/Kelurahan yang masuk dalam kategori kawasan kumuh, yakni Desa Cahaya Negeri, Desa Talang Benuang, Serambi Gunung, Kelurahan Puguk, Kelurahan Pajar Bulan, Kelurahan Pasar Tais, Desa Tumbuan, Desa Air Periukan, dan Kelurahan Dusun Baru.

“Tahun ini ada 9 lokus yang kita prioritaskan pada tahun ini, karena masuk dalam kategori kawasan kumuh sedang”, tegas Erlan Suadi.

Sementara itu, dari 202 Desa/Kelurahan hanya 7 Desa yang sudah berinisiatif memasukan anggaran bedah rumah melalui Dana Desa yang tercantum dalam APBDes, yakni Desa Padang Merbau 5 unit, Desa Talang Benuang 20 unit, Desa Riak Siabun 5 unit, Desa Lubuk Gilang 2 unit, Desa Kunduran 2 unit, Desa Sukamaju 7 unit, dan Desa Air Keruh 4 unit.

Menanggapi masih rendahnya desa yang menganggarkan untuk program bedah rumah RTLH ini, Plt Kepala Dinas PMD Seluma Agus Fadhlilla alat bicara dan menegaskan seluruh desa untuk memasukan anggaran dalam APBDes saat dilakukan tahap verifikasi.

“Nantinya saat verifikasi APBDes kita wajibkan seluruh desa untuk menganggarkan dana desa di wajibkan anggarkan  RTLH agar secara bertahap dapat mengentaskan kategori RTLH ini terang” Terang Agus Fadhlilla.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *