oleh

Tolak Pukat Harimau, Aliansi Tradisional Nelayan Datangi Kantor Gubernur

 

BENGKULU, RP – Ratusan aksi demonstrasi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di Provinsi maupun kabupaten yang wilayah dekat dengan laut, menolak adanya pukat harimau (trawl) sejenis alat tangkap ikan yang telah merugikan seluruh nelayan.

Mereka bernukrasah di halaman kantor Gubernur, Senin (19/2).

Dalam tuntuntan nelayan tersebut,  mereka menolak adanya pukat trawl yang terus beroperasi di Provinsi Bengkulu. Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) juga menuntut   Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membersihkan trwal di peraiaran Provinsi Bengkulu.

ANTB juga minta pemerintah melaksanakan proses penegakan hukum dari setiap pelanggaran penggunaan alat tangkap terlarang di peraiaran Provinsi Bengkulu.

Selain itu, para nelayan juga minta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Mendagri mengusut nota kesepakatan dan ditandatangani oleh Perwakilan Nelayan Trawl.

Demonstrasi tersebut  juga dihadari  mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta,  seperti Unihaz, UMB dan IAIN Bengkulu.

Buyung salah seorang nelayan di Provinsi Bengkulu berharap masalah ini cepat selesai. “ Karena mata pencarian mereka(nelayan) hanya di laut. Masalah penggunaan trawl ini harus diselesaikan dengan secepatnya,  kalau tidak kami sendiri yang akan menangani masalah tersebut. Disamping itu hentikan penggunan pukat trawl tersebut,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan para nelayan tersebut, Sekda Pemprov, Novian Andusti mengadakan dialog terhadap para nelayan yang mempertanyakan pukat trawl di perairan Bengkulu ini. “Dalam satu minggu masih ada juga kapal ikan yangberfopreasi  mengunakan trawl, silahkan menghadap saya. Karena ini pesan Plt. Gubernur, ” tegas Novian Andusti.

Pada Jum’at (16/2) lalu terjadi pertemuan antara nelayan dan Plt. Gubernur Rohidin mersyah. Dalam pertemuan ini dihasilkan empat poin yang diantaranya adalah pembagian zona penangkapan ikan dimana zona nelayan tradisional adalah 0 – 4 mil sedangkan nelayan pengguna trawl adalah 4 mil ke atas.

Selain itu untuk menjaga kelangsungan sumber daya ikan, nelayan pengguna trawl wajib mematuhi aturan untuk tidak memasuki zona nelayan tradisional (0 – 4 mil).

Kesepakatan yang juga ditandatangani oleh Penjabat Walikota, Danlanal Bengkulu serta Pol Airud dan Unsur Perguruan tinggi ini sendiri berlaku sampai dengan proses peralihan alat tangkap trawl ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan selesai dilaksanakan di Provinsi Bengkulu.

Alat tangkap trawl sendiri telah dilarang penggunaannya sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

“Aturan yang dikeluarkan pemerintah itu tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan maka keluarlah aturan itu bukan untuk menghukum masyarakat, apalagi menutup pencaharian masyarakat,” jelas Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di hadapan para Nelayan.

Terkait kesepakatan yang dilakukan tersebut, Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa ini adalah merupakan bentuk kesepakatan lokal. Sebab ada 6 Kabupaten dan 1 Kota yang artinya ada 7 Kabupaten/Kota yang ada berada di sepanjang pesisir laut.

“Saya kira kita mengeluarkan satu kebijakan lokal itu sangat pantas karena yang dilindungi itu besar,” jelas Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.

Plt. Gubernur Rohidin Mersyah juga menjelaskan akan menindak tegas nelayan pengguna trawl yang tidak mentaati kesepakatan terkait zona penangkapan ikan, dengan masuk ke zona nelayan tradisonal (0 – 4 mil).

“Jika masih menangkap dibawah ketentuan pakai trawl, tidak usah pakai ampun – ampun, ini namanya mengambil rejeki rakyat kecil, langsung tangkap saja!,” tegas Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal menjelaskan bahwa pihak DKP berpatokan untuk melaksanakan peraturan yang ada. Selain mengharapkan terciptanya kondisi yang kondusif antara nelayan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Ia berharap nelayan dapat mulai untuk mengganti alat penangkap ikan ke alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.

“Ini butuh proses tetapi kita berkomitmen bahwa kita hidup bukan hanya hari ini tetapi untuk anak cucu kita,” jelas Ivan Syamsurizal.

Tampak hadir dalam agenda ini Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Agus Izudin, Penjabat Walikota Bengkulu Budiman Ismaun, Direktur Pol Airud Bengkulu, Unsur Perguruan Tinggi, Dit Intelkam Polda, Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta Nelayan Tradisional dan Nelayan pengguna Trawl. (ahm/red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *