oleh

Tindaklanjuti Surat Bupati, Bapemperda DPRD Kepahiang Lakukan Rapat Bersama Tenaga Ahli

ReferensiPublik.com – Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja bersama tim tenaga ahli terkait urgensi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Alami, di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin, (16/10/2023).

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Bupati Kepahiang Nomor : 188.342/115/Bag.3/2023, perihal usulan pembahasan Raperda agar dapat dilaksanakan pada masa sidang ketiga Tahun 2023.

Terkait urgensinya tenaga ahli DPRD, Tri Andika, M.H., mengatakan, hal itu perlu dilakukan demi upaya meningkatkan kapasitas pengembangan usaha pada PDAM saat ini. Dimana status PDAM yang masih berupa BUMD harus menjadi Perumda sebagai syarat memperoleh bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.

“Namun dari segi managerial kedepannya harus dilakukan secara profesional, supaya PDAM Kepahiang yang akan menjadi Perumdam dapat berjalan lebih baik. Tentunya hal itu juga harus didukung oleh direksi yang memiliki kompetensi di bidang air minum,” sampai Andika.

Sedangkan terhadap pegawai tetap maupun tidak tetap PDAM Kepahiang saat ini, dia mengatakan regulasi pada Raperda Perumdam nantinya memungkinkan untuk tetap mempekerjakan para pegawai yang sama.

Namun sebelum dilakukan pembahasan tersebut dia menegaskan pentingnya dilakukan kajian mendalam terhadap status aset dan penyertaan modal yang ada pada PDAM saat ini, sehingga diharapkan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Senada dengan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, S.H., pihaknya akan terlebih dahulu memastikan status aset dan penyertaan modal pada PDAM tersebut. Hal itu dia katakan untuk memastikan kedepannya dapat berjalan baik dan tidak membebani managerial pada status yang baru.

“Pada pembahasan berikutnya kita akan dengarkan terlebih dahulu keterangan dari Direktur PDAM maupun pihak eksekutif, sehingga dapat diketahui status aset dan penyertaan modal PDAM. Semoga nantinya dapat kita ambil keputusan yang terbaik bagi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Alami,” jelas Eko Guntoro.

Untuk diketahui rapat kerja ini juga dihadiri Wakil Ketua Bapemperda, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. beserta segenap anggota yaitu Anudin, S.Sos, Budi Hartono, Taswin Nata Diningrat dan Wansyah. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *