ReferensiPublik.com – Kasus pencabulan yang dilakukan orang dekat pada anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Bengkulu Utara. Kali ini Seorang pria, sebut saja namanya kartos (nama disamarkan),Warga kecamatan pinang raya, Dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan pada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan kartos, saat korban sedang tidur di kamarnya, pada Selasa malam,21 Januari 2020,dan secara kebetulan sang istri lagi tidak berada dirumah.
Tidak terima atas perbuatan ayah tirinya ,korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketahun pada hari Minggu, 26 Januari 2020.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP.Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH,melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji, S.Ik, Menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri,saat ini terduga pelaku telah diamankan dan untuk Selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan,”pungkas Kapolsek,pada hari Rabu,29 Januari 2020.
(Bw)
Komentar