oleh

Terkait Fitnah Walikota, Ketua Fraksi PAN Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

ReferensiPublik.com –  Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan menanggapi dan mendukung apa yang  telah disampaikan oleh Walikota, bahwa Walikota telah membantah kemudian mendukung yang telah dilakukan Amirudin melaporkan Ke Jampidsus Kejagung.

Kusmito juga mengatakan bahwa Fraksi PAN mendesak agar pihak kepolisan, kejaksaan mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus ini.

“Terutama pihak kepolisan agar memeriksa orang-orang tersebut untuk ketemu secara langsung kepada pihak yang terkait, karena laporan yang disampaikan oleh Amirudin bahwa telah menyerahkan uang, sesuai ini surat yaitu:

1.Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU

2.Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU

3.Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000

4.kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000

5.Diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000

6.Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali 7.Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu.

8.Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian) Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah)

Kusmito juga manegaskan bahwa tidak setuju apabila yang bersangkutan  (Amirudin)  sesuai pernyataan mantan plt Kadis PU, yang menyatakan Amirudin segerah memintak maaf  ke Walikota, karaena ini sudah masuk ke ranah hukum.

“Bagi kami selaku fraksi PAN ini sudah melanggar hukum, karena semua itu sudah ada prodak elektonik yang sudah mengeluarkan surat, pemberitaan dan lepas semua itu sudah ada UU IT dan KUHP, maka ini sudah kita anggap dan bukan soal mintak maaf, dan ini harus diunsut secara tuntas dan diselesaikan secara hukum, dan harus diproses orang- orang yang berkaitan dan termaksuk Amirudin. Apabila melakukan kebohongan maka Amirudin harus ditindaklajuti secara hukum,

“Intinya Kami dari fraksi PAN dan Kuasa Hukum Walikota sedang mengkaji lebih lanjut dan akan menggambil langkah-langkah Hukum,”Demikian Kusmito.

Sebelumnya Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Beni Irawan menanggapi laporan Kuasa Direktur PT Duta Karyamandiri Sejahtera Amiruddin Murtuza, Sabtu (14/12). Ia pun merasa laporan yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung tersebut merupakan fitnah.

Beni pun meminta agar Amirudin segera meminta maaf dan mencabut laporan tersebut. Apabila tidak maka kami akan menempuh jalur hukum.

“Kami yang dicatut namanya oleh Pak Amirudin akan berembuk,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bila nama Amirudin tidak tercatat dalam akta PT Duta Karyamandiri Sejahtera.

“Artinya Amirudin tidak ada kaitan dengan proyek alun-alun tersebut,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Kabid CK Dinas PUPR Kota Bengkulu Ma’as Sabirin. Ia menegaskan laporan itu fitnah.

“Tapi kami masih menunggu itikad baik Pak Amirudin,” ungkapnya.

(Ad)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *