oleh

Mantan PLT Kadis PUPR Kota Ultimatum Pemfitnah Walikota

ReferensiPublik.com – Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Beni Irawan menanggapi laporan Kuasa Direktur PT Duta Karyamandiri Sejahtera Amiruddin Murtuza, Beni Irawan merasa laporan yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung tersebut merupakan fitnah, Sabtu (14/12/19).

pada kesempatan itu Beni pun meminta agar Amirudin segera meminta maaf dan mencabut laporan tersebut, Apabila tidak maka kami akan menempuh jalur hukum.

“Kami yang namanya dicatut oleh Pak Amirudin akan berembuk,” kata dia.

Beni juga menegaskan bila nama Amirudin tidak tercatat dalam akta PT. Duta Karyamandiri Sejahtera.

“Artinya Amirudin tidak ada kaitan dengan proyek alun-alun tersebut,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Kabid CK Dinas PUPR Kota Bengkulu Ma’as Sabirin. Ia menegaskan laporan itu fitnah, “Tapi kami masih menunggu itikad baik Pak Amirudin,” ungkapnya”.

Sekedar informasi, Amirudin melaporkan ke Kejagung bahwa ia telah diperas saat mengerjakan proyek yang berada di kompleks Masjid At Taqwa Kota Bengkulu tersebut.

“Dalam hal ini, saya selaku kontraktor pelaksana untuk pekerjaan pembangunan alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu tahun 2019, merasa diperas dan dirugikan miliar rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Plt Kadis PU dan PPTK proyek alun-alun bernama Sabirin,” kata Amirudin dalam surat yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung.

Dalam surat tersebut, Amiruddin menyebut dia dimintai uang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Plt Kadis PU
  2. Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Plt Kadis PU.
  3. Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000
  4. Keempat kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000
  5. Kelima diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000
  6. Keenam Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota
  7. Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
  8. Kedelapan Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu, Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian), Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah).

“Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya,” jelasnya.

“Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan alun-alun. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan,” tulisnya lagi dalam suratnya yang tertanggal 12 Desember 2019.

Menanggapi persoalan ini Walikota Helmi Hasan juga telah mengklarifikasi ia menegaskan, “Tidak Pernah Minta Uang Proyek Sebelumnya, ia tidak pernah meminta-minta uang proyek. Ia pun mendukung laporan tersebut agar ditindaklanjuti oleh Kejagung, Kalau itu benar kita dukung kalau itu dilakukan karena itu tidak dibolehkan,” Tegas Walikota Helmi Hasan

Saat di konfirmasi Ia pun berjanji  saat kembali ke Bengkulu nanti akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga ‘menjual’ namanya, siapa yang menyebut nama walikota itu nanti ditanya,  Sekembalinya saya ke Bengkulu nanti akan saya panggil, kemudian, setiap orang mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakannya” kata Walikota Helmi Hasan yang saat ini sedang berada di Jakarta.

(Ads)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *