ReferensiPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu lakukan Penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Bengkulu, Selasa (19/03/19) di Aula Kejari Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Dinas PUPR mengajukan permohonan pendampingan melalui TP4D dibeberapa kegiatan pembangunan, di lingkup dinas PUPR dan itu beberapa proyek strategis yang harus didampingi.
“Bahwasanya kita sudah memberitahukan kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu, untuk melakukan pemaparan presentasi dan dalam minggu ini juga paparan kegiatan strategis yang akan dilaksanakan. Kita meminta dalam minggu ini supaya lebih cepat karena beberapa kegiatan harus dilakukan tahun ini, kemudian kita sudah membentuk tim pengawalan dan pengamanan pembangunan kegiatan tersebut”, kata Emilwan Kajari Bengkulu.
Sehingga kegiatan itu sesuai dengan sekejul, bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang sudah di tentukan. TP4D ini amanat dari pimpinan dari pemerintah pusat, jaksa Agung lalu ke kita.
“Tugas kita itu mengawal setiap tahapan pembangunan kegiatan, setiap kegiatan itu mengawasi dan monitoring serta membrikan masukkan dan pandangan sehingga kegiatan ini bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada”, terangnya.
Penanda tanganan MoU kita laksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tentang Infrastruktur dan keinginan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu.
“Kecepatan kita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ini, tidak meninggalkan proses dan prosedur serta kita meminta kepada kejari memalui TP4D ini di lalui dengan baik. Sehingga nanti pekerjaan selesai dan tidak bermasalah hukum dikemudian hari”, ungkap Syafriandi Kadis PUPR Kota Bengkulu.
“Hampir keseluruhan dana di Dinas PUPR ini diajukan dengan TP4D untuk dilakukan pendampingan sebesar Rp.299 Miliar paket di Dinas PUPR sedangkan pembangunan yang strategis yaitu Alum-alun, dan Infrastruktur jalan”, Tutupnya.
(Adv)
Komentar