oleh

Tanpa Banyak Interupsi, DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3

 

JAKARTA, RP– DPR  mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin (12/2/2018).

Sebelum revisi undang-undang tersebut disahkan, dua fraksi yakni Fraksi PPP dan Fraksi Partai Nasdem sempat memprotes lewat interupsi. Nasdem bahkan walk out dari rapat tersebut.

“Kami minta pimpinan DPR menawarkan kembali untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang MD3 sore hari ini,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate saat rapat paripurna.

Hal senada disampaikan Sekjen PPP Arsul Sani. Ia menilai revisi Undang-Undang MD3 kali ini berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran melanggar norma yang telah diputuskan.

Ia mempersoalkan Pasal 427 soal penetapan Wakil Ketua MPR yang dilakukan tanpa pemilihan. Menurut dia, cara itu bertentangan dengan putusan MK yang telah membatalkan metode tersebut.

“Pasal 427 huruf poin c, jelas rumusannya bertentangan melanggar putusan MK, di mana MK selaku penafsir tunggal konstitusi bahwa kata ditetapkan harus dimaknai pemilihan,” kata Arsul.

Namun, rapat paripurna tidak menggubris dua interupsi tersebut dan melanjutkannya pada laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Setelah Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membacakan laporan, maka Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin rapat menanyakan kepada forum. “Apakah revisi Undang-undang MD3 dapat disetujui?” tanya Fadli Zon.

“Setuju,” balas para anggota DPR yang tersisa.  Fadli pun mengetuk palu rapat tanda revisi Undang-Undang MD3 yang utamanya menambah pimpinan, satu pimpinan DPR serta tiga pimpinan MPR, disetujui. PDI Perjuangan akan mendapat kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3.(kps)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *