oleh

Tak Etis Polisi Bisa Kembali ke Polri jika Gagal Jadi Peserta Pilkada

 

JAKARTA, RP— Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan bahwa anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada boleh kembali ke instansi Polri.

Saat ini, pengunduran diri 10 anggota Polri yang akan ikut pilkada masih diproses.

Mereka baru menyerahkan surat pengunduran diri, tetapi belum ada pernyataan tertulis dari institusi bahwa mereka sudah tidak lagi menjabat anggota Polri.

Oleh karena itu, kata Tito, anggotanya yang tidak lolos jadi peserta pilkada bisa melanjutkan tugasnya sebagai polisi.

“Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka,” kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).

“Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan,” lanjutnya.

Tito memastikan bahwa anggota yang ditetapkan sebagai peserta pilkada akan melepas status di kepolisian dimulai setelah ketetapan KPU pada 12 Februari 2018.

Saat ini, anggota Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak lagi memegang jabatan struktural.

Kapolri telah melakukan mutasi serentak kepada 10 anggotanya yang ikut pilkada dan statusnya saat ini nonjob.

Namun, pernyataan Tito yang membuka pintu bagi anggotanya yang tidak lolos untuk kembali menuai kritik.

Netralitas Polri pun dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pernyataan Tito bisa menjadi pintu masuk bagi keterlibatan Polri dalam politik praktis.

Menurut dia, personel Polri yang sudah mendaftar, meski tidak lolos, secara nyata telah melakukan politik praktis.

Dia khawatir, apabila kebijakan Tito tersebut dilaksanakan, akan sangat rentan bagi netralitas dan profesionelisme Polri di pilkada.

“Calon dari Polri yang gagal menjadi peserta bisa saja menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk bertindak tidak profesional terhadap lawan politik atau pihak-pihak yang dianggap tidak meloloskannya sebagai peserta,” katanya.

Celah pada UU Pilkada

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai, ada celah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak secara tegas mengatur status anggota kepolisian yang ikut pilkada.

Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada, memang tidak disebutkan jelas bahwa bakal calon tersebut sudah harus lepas dari institusi asal.

Pasal tersebut berbunyi, “calon peserta pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.(kompas)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *