oleh

Sesuai Aturan, Bakal Calon Terancam Gagal Jika Belum Kantongi B1 KWK

ReferensiPublik.com – Pergelaran pilkada serentak tahun 2020 yang menyisakan beberapa bulan lagi, mengharuskan para bakal calon bekerja ekstra mencari  dukungan dari partai pengusung sebagai kekuatan dalam menghadapi Pilbup kabupaten seluma.

Berkenaan dengan hal itu, KPU Kabupaten Seluma memberikan limit waktu hingga tanggal 6 September pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menyerahkan berkas B1 KWK sebagai syarat pendaftaran.

Paslon Bacabup Terancam Gagal Jika hingga tanggal 28 Agustus, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati belum mengantongi B1 KWK sebagai bentuk resmi pengusungan.

” Jika hingga tanggal 28 Agustus pasangan bakal calon belum kantongi B1 KWK maka alamat gagal,” ujar Anggota KPU Seluma, Nazirwan SE menilai, Rabu (12/8).

Dikatakan Nazirwan, Penerimaan berkas B1 KWK serta syarat pencalonan paling lambat diterima pada tanggal 6 September mendatang.

” B1 KWK paling lambat tanggal 6 September pukul 00. 00 WIB,” kata dia.

Sementara itu, sejumlah bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Seluma saat ini sudah jor-joran mengklaim dukungan partai pengusung, dan mengantongi Surat rekomendasi.

Di Bagian lain, Ketua DPC PPP Seluma Nizon Laili mengatakan partai PPP sebagai partai pengunci yang memiliki 2 kursi di DPRD Seluma baru akan mengumumkan pasangan calon yang akan diusung pada sekitar 15 Agustus mendatang.

” Itu baru rekom, sekitar 15 sampai 17 Agustus baru akan di keluarkan,” tutup Nizon.

 (Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *