oleh

Senyum Optimistis Bos First Travel Hadapi Sidang Vonis

 

JAKARTA,RP- Tiga bos First Travel  yakni Andika Surachman, Aniiesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Mereka tiba pukul 09.35 WIB dengan agenda sidang putusan vonis.

Saat turun dari mobil tahanan, mereka tidak banyak bicara dan hanya tersenyum. Meski demikian, Andika berharap masih ada upaya hukum bagi dirinya dalam menyelesaikan kasusnya tersebut.

“Ya masih ada upaya hukum lainnya. Kita lihat nanti,” ucap Andika di lokasi, Rabu (30/5).

Lebih lanjut, Andika menganggap tuntutan 20 penjara bagi dirinya dan Anniesa sangat kelewatan. Ia berharap, hakim memberikan hukuman ringan bagi sang istri, Anniesa.

“Ya harusnya dibedakan dong (hukuman bagi Anniesa). Kan kita enggak melawan ya,” lanjut dia.

Setibanya di lokasi, mereka langsung memasuki ruang tahanan. Sidang direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.

First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah. Ketiga bos perusahaan biro umrah itu menggunakan uang calon jemaah untuk membiayai beragam kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, para calon jemaah yang gagal berangkat mengalami kerugian hingga Rp 905 miliar.

Sebelumnya, Andika dan Anniesa Hasibuan dituntut oleh jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar.

Para terdakwa dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(kpr)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *