oleh

Senator Riri Soroti persiapan Pemilu

BENGKULU, RP – Komite I DPD RI menyoroti sejumlah persoalan-persoalan dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bersama KPU dan Bawaslu di ruang rapat Komite I, Komplek Parlemen, Jakarta, baru-baru ini. Agar Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik, DPD RI memberikan sejumlah catatan.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, beberapa persoalan yang diungkapkan diantaranya terkait aturan pelaksanaan kampanye, Daftar Pemilih tetap (DPT), mengenai pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat Pemilu dilaksanakan serta menekan kampanye hitam dan politik uang.

“Di Bengkulu masalah DPT ini juga ada. Lalu aturan kampanye ini juga kita pertanyakan karena masih ada saja pihak-pihak yang melanggar aturan. Intinya kita berharap Pemilu 2019 ini bisa menjamin kesetaraan dan keterwakilan semua warga negara,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Rabu (26/9/2018).

Disamping itu, alumni Universitas Indonesia itu melanjutkan, KPU, Bawaslu, partai-partai politik dan kandidat yang ikut dalam pelaksanaan Pemilu 2019 bersejarah karena dilakukan bersamaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan wakil-wakil di Parlemen secara bersamaan ini harus memastikan bahwa pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan bisa dilakukan tepat waktu dan seksama.

“Juga menyangkut kampanye hitam dan politik uang tadi jangan sampai terjadi. Pemilu ini bukan ajang untuk saling menjelek-jelekkan dan menjatuhkan. KPU dan Bawaslu kami minta untuk mengantisipasi saling hujat dan praktik korupsi dalam Pemilu nanti,” ungkap Senator Riri.

Sebelumnya, Ketua Komite I Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan masalah mantan bacaleg korupsi yang membuat KPU dan Bawaslu memiliki perbedaan pandangan dan keputusan. Selain itu, lanjutnya, DPD RI juga mempertanyakan larangan bacaleg DPD RI yang menjadi pengurus partai politik.

“Terkait hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu ini harus menjadi perhatian serius karena 2019 akan menjadi sejarah bagi penyelenggeraan pemilu serentak pertama kalinya,” ujar Senator asal Sulawesi Utara itu.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Pemilu 2019 telah siap dilaksanakan dan Bawaslu sudah mendapatkan dukungan APBN yang cukup. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas jajaran dan kelembagaan Bawaslu di Kabupaten/Kota serta menghadapi kampanye hitam dan politik uang.

“Dalam hal politik uang dan kampanye hitam ini Bawaslu tidak hanya mengawasi dan menjadi hakim, tapi juga melakukan sosialisasi dan pencegahan sehingga dapat diminimalisir kalau bisa sampai ke titik nol,” tegasnya.

Mengenai polemik mantan napi koruptor yang menjadi Bacaleg baik di DPR/DPD/DPRD, juga bacaleg DPD RI yang berasal dari unsur parpol tidak diperbolehkan, ia menjawab, Bawaslu berpendapat bahwa peraturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan Undang-Undang Dasar.

 

“Pembatasan hak politik hanya bisa dilakukan dengan terbitnya UU dan putusan dari peradilan, akhirnya dengan putusan MA menguatkan bahwa pandangan Bawaslu sudah benar. Kemudian terkait putusan MK terkait bacaleg yang berasal dari pengurus parpol, sementara ini pendapat kami adalah menghormati putusan MK, selain itu terkait putusan MK kami tidak etis mendahului proses yang saat ini masih ditangani, kami belum bisa bersikap kami akan menunggu putusan sebagai proses resmi,” bebernya.

Sementara Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyatakan KPU juga siap menyelenggarakan pemilu serentak 2019. Mengenai putusan MK terkait bacaleg DPD RI unsur parpol, KPU beralasan hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan Undang-undang.

“Sehingga menjadi problematik bagi KPU karena perintah tersebut langsung menunjuk KPU untuk segera dilaksanakan, maka terbitlah PKPU yang di dalamnya ada perubahan dan penyesuaian,” tuturnya.

Di penghujung pertemuan, meski masih banyak persoalan-persoalan yang timbul dalam persiapan penyelenggaran Pemilu serentak 2019, DPD RI berharap KPU dan Bawaslu segera memperbaiki agar hajatan lima tahunan ini dapat berjalan lancar.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *