oleh

Senator Riri, RUU Daerah Harus Jadi Kepentingan dan Kesejahteraan Rakyat

BENGKULU. RP – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah melakukan finalisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD RI tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain itu, Komite I akan melakukan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah terkait RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief berharap semua RUU yang menjadi kebutuhan daerah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraannya rakyat terutama di daerah-daerah tertinggal, daerah-daerah terbelakang dan daerah-daerah kepulauan dapat diakomodir oleh Pemerintah dan DPR RI untuk disahkan dan direalisasikan.

“Warga masyarakat di daerah memiliki pandangan bahwa pembangunan belum dirasakan signifikan kepada daerah-daerah yang tertinggal, terbelakang dan terisolir. Saya berharap rekan-rekan di DPR bisa memegang komitmen sebagaimana ketentuan UU MD3 untuk melibatkan DPD RI dalam membahas setiap RUU agar sesuai dengan kepentingan warga masyarakat di daerah,” kata Senator Riri kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

Data terhimpun, pada Sidang Paripurna baru-baru ini, DPR RI menyetujui 55 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan perubahan proleganas 2015-2019, semula 185 RUU menjadi 189 RUU. Dari 55 RUU tersebut, sebanyak 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018. Sebanyak 35 RUU diusulkan DPR RI, 16 usulan pemerintah, dan 4 usulan DPD RI.

“Saya ingin mengingatkan bahwa masa kerja kita, DPD dan DPR periode 2014-2019 ini tinggal hitungan bulan. Nanti rakyat tagih sudah berapa UU yang berpihak kepada mereka yang sudah kita sahkan. Jangan sampai banyak UU yang sebenarnya mendesak untuk disahkan namun mandeg, karena ini akan membuat rakyat apatis,” ujar Senator Riri.

Semula, DPD RI melaporkan pada masa Sidang 2018-2019 ini, Komite I akan melakukan finalisasi RUU inisiatif DPD RI tentang Percepatan Pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, Komite I akan melakukan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah terkait RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat.

Sedangkan Komite II akan melakukan pembahasan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU BUMN dan melakukan Pengawasan atas Undang-Undang Penerbangan; Komite III akan melakukan inventarisasi materi RUU perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan tentang Kepemudaan.

Sementara Komite IV akan melanjutkan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU dari DPR/pemerintah terkait RUU tentang Konsultan Pajak, dan review terhadap APBN 2019.

“Semua RUU itu memiliki dampak langsung terhadap berbagai permasalahan di daerah. Ketika tidak diprioritaskan untuk dibahas atau disahkan berarti pembangunan legislasi belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah. Apalagi mengingat bahwa DPD RI adalah lembaga perwakilan daerah yang diamanatkan oleh reformasi untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa ini lebih baik dengan pemerataan pembangunan pada setiap daerah,” ungkap Senator Riri.

Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI ini juga mengingatkan rekan-rekannya di Senayan untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebelum masa kerja periode 2014-2019 berakhir. Menurut Senator Riri, pengesahan RUU PKS sangat diperlukan untuk menekan kasus kekerasan perempuan yang terus mengalami peningkatan setiap tahun.

“Kita harus menonjolkan prestasi dengan mencapai target RUU yang berhasil dibahas dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat mengubah keadaan yang tadinya tidak baik menjadi baik. Dengan ini harapan saya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan senator dapat dijaga,” demikian Senator Riri.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *