oleh

Senator Riri, Pemekaran Daerah Mesti Segera Dituntaskan

BENGKULU . RP –  Warga masyarakat Lembak dan Pekal terus mendesak agar Pemerintah dapat mencabut moratorium pemekaran daerah dan melaksanakan amanah dari Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah dengan menerbitkan dasar hukum pemekaran.

Senator muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hendaknya dapat segera menuntaskan seleksi terhadap pemeriksaan keuangan daerah mulai dari kapasitas fiskal daerahnya, tata kelola keuangannya hingga tujuan permintaan pemekaran tersebut.

“Kalau memang pemekaran tidak bisa dilakukan terhadap 314 daerah yang meminta pemekaran, lakukan terhadap daerah-daerah yang memang siap dan warga masyarakatnya benar-benar menginginkan daerahnya dimekarkan seperti Lembak di Rejang Lebong dan Pekal di Bengkulu Utara. Rakyat menunggu, jangan stagnan,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Kamis (20/12/2018).

Menurut Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini, tidak semua dari ratusan daerah yang mengusulkan pemekaran memiliki persoalan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran ketika dimekarkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana alasan yang kerap dikemukakan untuk mematahkan kebutuhan pemekaran tersebut.

“Kalau memang Lembak dan Pekal sudah memiliki kesiapan untuk menjadi DOB, atau dalam artian akan maju, berkembang dan sejahtera ketika dimekarkan, namun bila tidak pembangunannya tersendat, maka memang harus dimekarkan. Apalagi bila didukung oleh kajian akademis. Jangan sampai warga masyarakat menunggu terlalu lama,” ungkap Senator Riri.

Perempuan yang mendapat gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Kecamatan Tapus Lebong ini menilai warga masyarakat berhak untuk berharap atas pemekaran di daerahnya karena memang dijamin oleh regulasi.

“Saya berharap bila memang persyaratannya sudah lengkap dan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga bersedia untuk membantu operasional untuk presidium melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) maka usulan pemekaran ini hendaknya diakomodir,” tandas Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini menambahkan, warga masyarakat Bengkulu melihat ada banyak kemajuan dari daerah-daerah yang dimekarkan seperti Lebong dan Kepahiang terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.

“Ini yang diinginkan oleh warga masyarakat Lembak dan Pekal. Di Bengkulu Utara, mereka yang berasal dari Kecamatan Ketahun, Ulok Kupai, Pinang Raya, MSS, Putri Hijau dan Napal Putih sulit untuk menjangkau Kota Argamakmur sehingga mereka mengeluarkan waktu, tenaga serta akomodasi yang ekstra untuk mengakses birokrasi dan pelayanan publik untuk menunjang kemajuan ekonomi,” demikian Senator Riri.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu dalam audiensi, Komite I DPD RI bersama Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) DOB dan Delegasi berbagai Kabupaten/kota calon pemekaran se-Indonesia menyatakan dukungan terhadap ide pemekaran dan akan terus berjuang bersama rakyat di daerah untuk memperjuangkan hak konstisusional yang dijamin oleh Undang-Undang.

Komite I DPD RI berharap Pemerintah segera menetapkan/menerbitkan PP Desartada dan Detada sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan membiayai anggaran pembentukan DOB ini melalui dana puluhan triliun rupiah dari APBN untuk membiayai BUMN dan anak perusahaan yang tidak menguntungkan.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *