oleh

Senator Riri Minta Dana Desa dan Kelurahan Boleh untuk Memakmurkan Masjid

BENGKULU. RP – Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diminta untuk mengunjungi para pemilih guna menyerap aspirasi warga masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Selain disampaikan kepada Pemerintah Pusat, aspirasi tersebut secara konstitusional juga berhak untuk diperbaiki atau diberikan rekomendasi perbaikan regulasi oleh para Senator guna kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan kebijakan-kebijakan Pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya.
Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, dalam kerja konstitusional yang ia lakukan, ia kerap mendapatkan aspirasi adanya keinginan warga masyarakat untuk mendirikan masjid sebagai sarana membangun jiwa masyarakat menggunakan Dana Desa.
“Warga masyarakat berharap agar Dana Desa dan nanti kalau sudah dikucurkan Dana Kelurahan dapat digunakan untuk membangun masjid, pemakaman dan fasilitas umum lainnya. Ini yang menyampaikan bukan satu dua desa, tapi banyak desa,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Jumat (16/11/2018).
Senator termuda Indonesia ini menjelaskan, warga masyarakat yang ia temui juga memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Pusat untuk merealisasikan Dana Kelurahan pada tahun 2019 mendatang.
“Tapi dengan harapan tidak dipukul rata. Masyarakat berharap Dana Kelurahan yang akan dianggarkan diberikan kepada kelurahan yang benar-benar tertinggal. Sehingga pembangunan bisa dilaksanakan secara adil dan merata,” ungkap Senator Riri.
Disamping itu, Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini juga berharap agar Dana Desa dapat digunakan untuk membayar honor para tenaga pengajar atau guru honor yang berperan membantu Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di kawasan-kawasan pelosok.
“Warga masyarakat menginginkan agar Dana Desa dan Dana Kelurahan dapat ditambahkan dan digunakan secara khusus untuk membayar honor guru PAUD dan guru honor lainnya. Kalau tidak dari Dana Desa, tolong carikan dari dana yang lain. Jangan sampai ada guru yang hanya dibayar seribu rupiah per hari. Miris kita mendengarnya,” ujar Senator Riri.
Untuk diketahui, peruntukan dana kelurahan akan berbeda untuk masing-masing kelurahan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, dan sarana prasarana pemerintahan.
Pemerintah sendiri telah memastikan Kebijakan Dana Kelurahan akan direalisasikan pada tahun 2019 untuk meningkatkan pembangunan di wilayah kelurahan dan mengikis kecemberuan antara daerah pedesaan dengan perkotaaan.
Berdasarkan data Sekretariat Negara, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018, sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan 2019 nanti keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.
(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *