oleh

Senator Riri, Mengubah Pola Pelayanan Publik Picu Semangat Birokrasi

BENGKULU. RP – Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan bagi setiap instansi untuk secara terus menerus menghasilkan inovasi baru dalam bidang pelayanan publik, termasuk bagi Pemerintah Daerah.

Senator Muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, mengubah pola pelayanan publik menjadi lebih baik adalah salah satu semangat reformasi birokrasi yang bisa dicapai dengan inovasi.

“Inovasi layanan ini sudah banyak dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Di Bengkulu juga sudah banyak. Namun belum menjadi budaya organisasi,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Kamis (3/1/2019).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, inovasi layanan akan menjadi sebuah budaya organisasi bila mendapatkan dukungan dari pimpinan yang diikuti oleh perubahan perilaku bawahannya untuk terus mengikuti dan mengantisipasi perubahan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dengan melakukan perbaikan prosedur melalui penerapan teknologi.

“Kalau sudah menjadi budaya akan banyak kemudahan-kemudahan yang dirasakan oleh warga masyarakat dalam mengakses layanan publik. Kepala daerah yang mampu membudayakan inovasi layanan publik ini cenderung disukai masyarakat dan terpilih kembali ketika ingin melanjutkan kepemimpinannya,” ungkap Senator Riri.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini memaparkan, salah satu inovasi yang dibutuhkan oleh warga masyarakat adalah adanya Mall Pelayanan Publik yang dapat menjadi pusat pelayanan administrasi masyarakat.

“Mall Pelayanan Publik ini melayani seluruh perizinan di satu tempat untuk memudahkan warga untuk mengakses segala pelayanan yang mereka butuhkan. Baru ada 11 daerah di Indonesia. Di Bengkulu belum terdengar. Mudah-mudahan tahun 2019 ini ada yang berani mempelopori pendiriannya di Bengkulu,” tutur Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu itu menambahkan, dengan adanya Mall Pelayanan Publik masyarakat tidak perlu pindah-pindah dalam setiap pengurusan perizinan dan administrasi lainnya.

“Saya sebenarnya berharap inovasi ini bisa didorong realisasinya oleh Pemerintah Pusat ke daerah-daerah. Tentunya dengan komitmen anggaran dan persyaratan lainnya. Namun daerah yang sudah lebih dahulu memulai patut diapresiasi karena telah melakukan terobosan untuk menyenangkan hati masyarakat,” demikian Senator Riri.

Berdasarkan laporan akhir tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu merilis bahwa jumlah laporan yang masuk ke badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat tersebut menurun drastis.

Jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman empat tahun sebelumnya yakni sebanyak 122 laporan pada 2014, 126 laporan pada 2015, 174 laporan pada 2016 dan 216 Laporan pada 2017. Tahun 2018 ini hanya 85 laporan.

Dari 85 laporan tersebut, instansi terlapor di peringkat tertinggi yaitu Pemerintah Daerah dengan 45 laporan, BUMD/BUMN 7 laporan, menyusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 6 laporan, lembaga pendidikan 5 laporan, Kementerian 4 laporan dan rumah sakit berjumlah 3 laporan.

Namun hal itu tidak berarti seluruh pelayanan publik Pemerintah Daerah di Bengkulu memiliki potret buruk. Ombudsman mencatat, pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko berada dalam Zona Hijau.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *