oleh

Senator Riri Damayanti, Pelayanan Kesehatan Pesien Harus Diutamakan

BENGKULU, RP – Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang, itulah kata Senator Termuda Riri Damayanti John Latife,  saat memberikan sosialisasi bertempat di salah satu kampus, di Kota Bengkulu. Selasa (24/7)

Lanjut Riri menjelaskan, Perlindungan bagi pasien bisa muncul dalam berbagai hal, mulai dari hak memilih dokter, menerima pengobatan, mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menikmati barang atau jasa hingga hak untuk mendapatkan ganti rugi jika pada kenyataannya pelayanan atau obat yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Selain itu menyoroti RUU perlindungan pasien yang juga mencakup hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa/obat dan hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, Senator termuda Indonesia, Riri Damayanti John Latief mengimbau bahwa hal tersebut harus diaplikasikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

“RUU Perlindungan Pasien selain harus mengatur secara detail hak dan kewajiban pasien terhadap operator jasa pelayanan kesehatan dan mengatur hak maupun kewajiban petugas medis yang melayaninya. Riri menekankan, saat ini, RUU tentang Perlindungan Pasien ini tengah dimatangkan oleh komite III DPD RI,”jelasnya.

Menurut Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini, lemahnya posisi atau kedudukan pasien terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan, dikarenakan ketidaktahuan pasien tentang ilmu kedokteran atau kesehatan masyarakat.

“Karena itu, perlu ada informasi atau sosialisasi untuk pasien,” tegas Riri.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini juga mengungkapkan, bahwa para tenaga kesehatan terutama dokter haruslah memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan yang dialami pasien.

“Kepada para tenaga medis yang melakukan malpraktik agar diberikan sanksi yang berat dan kepada para tenaga medis agar dapat memberikan pertolongan pengobatan di UGD tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu,”katanya.

Selain itu, Senator Riri juga menekankan agar dokter, pihak rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan lainnya berkewajiban memberikan layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi terhadap pasien.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *