oleh

Semakin Matang Hadapi Pilbup Seluma, Erwin-Yayan Dapat Dukungan Dari PPP

ReferensiPublik.com – PPP resmi mengusung Pasangan Bakal Calon Bupati Seluma Erwin Octavian-Gustianto (Erwin-Yayan) di Pilkada Seluma 2020. Setelah DPP PPP mengeluarkan surat keputusan dan SK tersebut juga sudah diterima Erwin-Yayan di DPW PPP Provinsi Bengkulu. Minggu 16 Agustus 2020.

Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu, M.Nasir Jahiyah membenarkan jika SK pengusungan Erwin Octavian untuk menjadi Bakal Calon Bupati Seluma pada Pilkada 9 Desember mendatang.

“Iya, tadi sudah diserahkan SKnya ke Erwin yang langsung ikut Ketua dan Sekretaris DPC PPP Seluma,”ujar Nasir kepada wartawan.

Disampaikanya, dalam SK yang dikeluarkan oleh DPP, Erwin diminta untuk mencari pasangan atau Bakal Calon Wakil Bupati dan koalisi partai lainnya.  Sedangkan Erwin sudah memiliki pasangan yaitu Gustianto, dan koalisi juga sudah ada yakni PKS 1 kursi, PKPI 2 Kursi dan Perindo 3 kursi.

“Kam Erwin sudah ada pasangan, koalisi partai sudah cukup 6 kursi, berarti sudah pas. Sehingga SK tersebut susah dipastikan 99 persen usung Erwin Yayan,” jelas Nasir.

Sementara itu, Sekretaris DPC Seluma Joherwan Rani mengatakan bahwa SK tersebut merupakan SK rekomendasi dengan nomor: 2609/REK/DPP/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP,  Ermalena dan Sekretaris Jenderal Asrul Sani.

“DPP PPP dalam surat itu menyebutkan, keluarnya rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sebagaimana diusulkan oleh DPC PPP Kabupaten Seluma melalui DPW PPP Propinsi Bengkulu,”ujar Joherwan.

Dalam surat rekomendasi tersebut ada lima poin, pertama DPP PPP setuju merekomendasikan saudara Erwin OkCtavian, sebagai calon Bupati Kabupaten Seluma dan saudara Gustianto sebagai calon wakil bupati  Kabupaten Seluma tahun 2020-2024.

Kedua, DPP PPP memerintahkan kepada DPC PPP Kabupaten Seluma bersama-sama dengan pasangan calon untuk melakukan konsolidasi internal dan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna menetapkan koalisi dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan kepada KPU Kabupaten Seluma.

Ketiga, Kepada pasangan calon diwajibkan memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kabupaten Seluma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya ke DPP PPP hingga dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2020-2024.

Keempat, Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkan SK DPP PPP tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Seluma.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *