oleh

Seluma Berbagi, Bupati Erwin Ajak ASN Seluma Untuk Berinfaq

ReferensiPublik.com – Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E. mencanangkan pelaksanaan Zakat, Infaq dan Sedekah bagi ASN Kabupaten Seluma Tahun 2021, Senin (5/4/20 21) di Masjid Al-Barokah.

Bupati Seluma Erwin Oktavian dalam arahannya mengajak dan menghimbau para Muzakki, para pemberi zakat khususnya ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma agar mengeluarkan kewajiban zakat bagi yang sudah memenuhi nisabnya dan bagi yang belum agar mengeluarkan infaq dan sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Basnas) Kabupaten Seluma supaya lebih aman, lebih teratur dan benar-benar tepat penyalurannya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah penuh kesadaran dan keikhlasan telah menyisihkan sebagian penghasilannya untuk zakat, infaq dan sedekah sebagaimana yang telah kita programkan bersama demi terwujudnya Kabupaten Seluma yang beragama dan berbudaya”, ujarnya

Ketua Baznas Kabupaten Seluma Andi Sunarto, S.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah.

“Dengan telah mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah maka akan membawa kedamaian suasana batinnya serta akan membawa ASN muslim ke surga”, ujar Ketua Baznas.

Kegiatan ini menindak lanjuti surat Edaran Bupati Seluma Nomor 180/71/SE/B2-Kesra/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Dikoordinir langsung oleh Baznas setiap bulannya dengan keseragaman jumlah gaji yang disisihkan berdasarkan golongan  yaitu golongan I dan II tiap bulannya Rp 25 ribu, golongan III sebesar Rp 50 ribu, dan golongan IV sebesar Rp 100 ribu.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *