oleh

Seleksi Kasi Pelayanan di Desa Tanjungan Dinilai Tak Sesuai Dengan Perbup

ReferensiPublik.com – Seleksi Kasi Pelayanan masyarakat Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan dituding tidak mematuhi Perbup no 33 tahun 2018. Pasalnya tes yang wajib diikuti hanya ada tiga poin, namun sebaliknya di Desa tersebut tes ditambah dengan tes pidato.

Hal ini disampaikan oleh Brusli Habibi, salah satu peserta yang gugur akibat nilai pada tes pidato lebih rendah dari pada nomor dua, bahwa seleksi perangkat desa tidak sesuai dengan Perbup dan pelantikan cacat hukum.

“Seleksi tersebut tidak sesuai perbup, seharunya tes pidato tersebut nilainya masuk pada tes wawancara, bukan berarti dipisah. Pidato saja dilaksanakan saat tes wawancara,”ujar Brusli Habibi kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2020.

Ditambahkannya, sesuai dengan perbup no 3 tahun 2018, pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Bahwa tes pidato tersebut tidak ada, melainkan adanya tes wawancara,  tes Komputer dan tes tertulis. Jadi pelantikan tersebut di duga cacat hukum.

“Tanpa ada pemberitahuan dahulu,
tau tau langsung ada nilai pidato padahal jelas-jelas tidak ada dalam perbup, “terang Brusli Habibi.

Lanjutnya, dirinya juga telah menyampaikan polemik ini ke PMD, dan pihak PMD telah mengeluarkan berita acara yang di disposisi oleh Bupati Seluma. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Nilai Pidato tidak ada. Panitia seleksi Tim Penguji Seleksi Perangkat Desa Tanjungan segera merubah/menghapus Nilai Pidato dan dituangkan dalam berita acara hasil Penilaian terselubung.

Panitia Seleksi Perangkat Desa Tanjungan segera menyampaikan Berita Acara Perolehan Hasil Penilaian Seleksi Perangkat Desa Tanjungan kepada Kepala Desa Tanjungan.

Kepala Desa segera menyampaikan Berita Acara Perubahan Hasil Penelitian Seleksi Perangkat Desa Tanjung kepada Kecamatan . Camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan bupati Seluma no 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

“Tes tidak sesuai perbup, dan pelantikan cacat hukum. Sehingga dimintanya pihak Pemda Seluma untuk tegas terhadap tindak lanjut peraturan yang ada,”tutup Brusli Habibi.

(yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *