oleh

Belum Ada Rekomendasi, Gaji Perangkat Tiga Desa Masih Menggantung

ReferensiPublik.com– Saat ini persoalan tiga desa yakni desa Ujung Padang, Padang Kelapo dan Gunung Kembang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) ternyata belum selesai. Polemik yang terjadi ditiga desa ini lantaran Anggaran Dana Desa (ADD) masih tertahan di Kas Daerah (Kasda).

Hal itu membuat seluruh perangkat desa di tiga desa tersebut belum menerima honor atau gaji terhitung sejak Bulan Januari hingga Bulan Agustus ini.

Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma mengakui bahwa belum ada pengeluaran rekomendasi pencairan ADD.

Kabid Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Desa Dinas PMD Seluma, Agus Darmawan mengatakan bahwa memang sebelumnya sudah ada pengeluaran rekomendasi untuk penyaluran ADD di tiga desa tersebut. Yakni di Desa Ujung Padang pada Bulan April lalu lantaran semua persyaratan telah lengkap sesuai aturan.

Setelah rekomendasi itu sempat di keluarkan selama beberapa hari, ada permintaan atau informasi dari BPKD Seluma maupun dari Pemkab Seluma bahwa ada permasalahan yang terjadi terkait dengan pembayaran gaji atau siltap perangkat desa.

Hal itu karena ada polemik yang sempat memanas sebelumnya yaitu pemberhentian perangkat desa yang lama dan pengangkatan perangkat desa yang baru. Sehingga secara otomatis untuk menindaklanjuti itu, pihaknya memilih untuk membatalkan rekomendasi pencairan ADD dengan mengubungi secara lisan.

“Ya sebelumnya memang sempat kita keluarkan, tapi kita kembali batalkan rekomendasi itu sebelum polemik permasalahan perangkat desa itu selesai,”ucapnya kepada wartawan Rabu 26 Agustus 2020.

Ia menyayangkan hingga saat ini permasalahan perangkat di tiga desa itu belum juga selesai dan belum ada titik terangnya. Sehingga sampai saat ini pencairan atau penyaluran dana desa tahap 1 di tiga desa itu belum bisa dikeluarkan rekomendasinya karena masalahnya sama yaitu terkait dengan persoalan pemberhentian perangkat yang lama dan pengangkatan perangkat yang baru.

Sambil menunggu perintah lebih lanjut, pihaknya sudah menerima instruksi dari Bupati agar di pastikan pembayaran gaji tetap di bayarkan pada perangkat yang lama. Guna memastikan itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati camat SAM.

“Sampai saat ini kan belum juga selesai sehingga belum bisa dikeluarkan rekomendasinya, tapi kita sudah dapat petunjuk dari Bupati sembari menunggu petunjuk lainnya,”lanjutnya.

Dalam memastikan agar tidak ada salah bayar ditiga desa itu, maka penyalurannya akan dibuat berbeda. Yakni di bayarkan via rekening bukan uang tunai. Tujuannya agar memang perangkat lama dapat menerima gaji masing-masing melalui rekening pribadi.

“nanti kami akan berkordinasi dengan BKD dan berkerjasama dengan bank bengkulu agar gaji mereka bisa disalurkan via rekening,”tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma, Marah Halim, membenarkan hal tersebut. Adapun alasannya pencairan ADD masih belum dapat dilakukan kepada pemerintah desa karena belum mendapat rekomendasi dari Dinas PMD Seluma.

Jika sudah masuk rekomendasi tersebut, tentunya berkas dari tiga desa itu akan diprioritaskan dan dipastikan akan bisa dicairkan dalam kurun waktu paling lama 24 jam. Dimana tiga desa tersebut harus mengajukan pencairan tahap pertama dahulu. Karena salah satu persyaratan pencairan dana ADD adalah adanya rekomendasi dari Dinas PMD.

“Kita meluruskan informasi supaya tidak mis informasi dan mis komunikasi, bukan BPKD yg tidak mencairkan dana ADD 3 desa tersebut, tapi sampai saat ini kita belum menerima rekomendasi pencairan dari Dinas PMD,” terangnya.

(yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *