oleh

Satpol PP Benteng Himbau tempat Hiburan Stop Jual Beli Miras

ReferensiPublik.com – Dalam rangka Penertiban dan pengamanan diwilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Satpol PP turun langsung kelapangan untuk melakukan himbauan kepada pemilik warung dan kepada penguasa tempat hiburan agar tidak melakukan kegiatan jual beli minuman terlarang.

Kasatpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah,Drs.Supawan melalui Kasi Trantibum Muhammad Hafiz, mengatakan pihaknya sengaja mengecek dan memberi himbauan kepada pemilik warung dan tempat hiburan agar tidak menjual minuman terlarang.

“Kesempatan kali ini kita hanya memberikan himbauan saja, mengingat banyaknya keresahan di masyarakat akibat ini. Senin, (16/03/2023)

Ia juga sangat berharap setelah himbauan ini tindak kriminal dan keresahan di masyarakat akibat beredarnya minuman keras ini bisa hilang, minamal mengurangi, hal ini akan terus kita lakukan, tutup Muhammad Hafiz. (JP)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *