oleh

Rm 15 Tahun Warga Karang Tinggi Dicabuli 5 Pemuda

BENGKULU. RP – Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan tak henti-hentinya mengaung,  kali ini nasib RM (15) warga Desa Renak Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah yang  sempat dinyatakan menghilang selama 4 hari, tenyata dicabuli secara bergiliran oleh lima orang laki-laki pada tanggal 3 November lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua kandungnya sendiri yang sebelumnya diketahui bahwa anaknya pergi meninggalkan  rumah selama 4 hari.

Sang anak tak kunjung pulang, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Aparat kepolisian Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus ini dengan mengambil tindakan berupa menyelediki serta menyusuri Kota Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno di Direskirimsum Polda Bengkulu, Senin (26/11).

“Dari penjelasan orang tua korban ia menjelaskan bahwa anaknya RM (15) telah hilang selama 4 hari. Dengan cepat tim menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap 5 orang pemuda yang telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri secara bergiliran terhadap RM,” kata Sudarno.

Lanjut Sudarno juga menambahkan, perbuatan para pelaku terhadap korban hanyalah untuk kesenangan semata.

“Para pelaku melakukan persetubuhan ini di empat lokasi diantaranya di Cafe Lova, Pondok Pakdibari, Hotel Pantai Panjang dan Pondok di daerah Semarang, Kota Bengkulu dan korban sempat diberi uang oleh para pelaku,” kata Sudarno.

Penangkapan pelaku pertama pada 15 November lalu di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pelaku berinisial RS. Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan pada 21 November. Tidak hanya itu tiga pelaku lainnya berhasil di bekuk di Bengkulu Tengah dan terakhir di Lintang, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa baju yang dipakai oleh korban, 2 unit HP, sejumlah uang bukti transaksi penjualan, 2 unit motor dan kita juga sudah melakukan visum pada korban,” tutup Sudarno.

Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan dan eksploitasi seksual dibawah umur melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) JO pasal 760 dan pasal 82 ayat (1) JO pasal 76E dan pasal 88 JO pasal 761 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *