ReferensiPublik.com >>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat pleno terbuka menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terpilih pada Jumat (9/8/2019) kemaren.
Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan bahwa setelah ditetapkan KPU maka tinggal kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu untuk segera ditetapkan.
“Iya, tinggal kewenangan Mendagri melalui Gubernur Bengkulu untuk segera di tetapkan,” kata Riri Damayanti kepada media, Senin (12/8/2019).
“Saya harap, nanti Mendagri dapat segera menetapkan, sebab kita butuh inovasi-inovasi baru yang lebih segar, lebih sesuai yang di butuhkan masyarakat,” tambah Riri Damayanti.
Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI ini sebelumnya, mengucapkan selamat kepada kepada Caleg terpilih, semoga dapat mengemban amanah dan mampu bersama-sama membangun Bengkulu lebih maju.
“Saya mengucapkan selamat, semoga amanah, dan semoga dapat membangun Bengkulu untuk lebih berkemajuan. Sehingga dapat menuntaskan persoalan mendasar rakyat baik kemiskinan, ketimpangan sosial ataupun masalah-masalah lainnya,” ucap Riri Damayanti.
Diketahui, berdasarkan ketetapan KPU, sebanyak 45 Dewan terpilih DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024.(ads)
Adapun daftar 45 nama DPRD Provinsi terpilih, adalah:
Dapil I Kota Bengkulu
1. Sumardi (Golkar)
2. Dempo Xler (PAN)
3. Sefty Yuslinah (PKS)
4. Erna Sari Dewi (Nasdem)
5. Edison Simbolon (Demokrat)
6. Suharto (Gerindra)
7. Usin Abdisyah (Hanura)
8. Suimi Fales (PKB)
Komentar