oleh

Riri: Peran Domestik Wanita Pengaruh Besar Ketahanan Keluarga

ReferensiPublik.com >> Hari Dharma Wanita Nasional yang lahir tanggal 5 Agustus 1974 ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan peran perempuan terutama melakukan pengawasan dan pembinaan pola asuh dan tumbuh kembang anak.

Selain itu, Dharma Wanita juga mengambil peran yang sangat strategis dalam kesejahteraan dan ketahanan sebuah keluarga karena sejatinya peran domestik ini tidak dapat digantikan.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan bahwa peran domestik ini bukanlah peran yang kecil karena sejatinya, wanita memiliki peran sentral untuk memberikan pengaruh besar pada ketahanan keluarga.

“Wanita itu bukan hanya mengurus dapur, sumur, kasur tapi juga mempunyai peran setral dalam keluarga terutama dalam masalah perekonomian keluarga,” kata Riri Damayanti kepada media, Senin (5/8/2019).

Oleh sebab itu, anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI ini mengatakan bahwa wanita sudah selayaknya memiliki posisi terpenting terutama dalam mengambil peran strategis dalam konstelasi pembangunan nasional.

Sebab, kata senator asal Bengkulu ini, dengan memberikan kesempatan yang sama tanpa bias gender dapat memberikan kontribusi dalam membangun Indonesia.

“Saya sebagai seorang wanita mengajak kaum wanita lainnya untuk mengambil peran strategis pembangunan nasional, sebab seorang wanita itu harus maju untuk memberikan kontribusi pembangunan Indonesia,” tutur Riri Damayanti.

Perempuan yang diberi gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini juga mengatakan bahwa mengoptimalkan peran organisasi Dharma Wanita untuk berkiprah sudah diatur oleh Undang-undang.

“Kan sudah diatur Undang-undang, jadi tinggal kita yang mengoptimalkan perannya, sehingga akhirnya wanita bukan hanya diberikan kesempatan yang sama, tetapi juga bisa tumbuh bersama-sama dengan mitranya,” kata Riri Damayanti.

Diketahui, pengoptimalkan peran Dharma Wanita ini telah diatur dan di jamin Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan juga telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam lingkup yang lebih luas, diperlukan pula sebuah gerakan yang membangkitkan kesadaran publik tersebut. Persepsi publik bahwa perempuan adalah makhluk domestik yang tidak cocok dengan dunia politik mutlak harus diakhiri.(@ds)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *