oleh

Riri: Kejahatan Asusila Harus Benar-Benar Dihukum Jera

ReferensiPublik.com – Tak ada henti-hentinya, kekerasan seksual pada anak terus terjadi. Hal ini terjadi beberapa hari lalu, seorang Ayah Tiri tega menggauli anaknya sejak duduk dikelas 5 Sekolah Dasar yakni pada tahun 2017 hingga saat ini, sebelum di amankan oleh Polres Lebong.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengutuk keras atas kelakukan yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut. Senator Riri mengatakan, bahwa seorang ayah seharusnya menjaga, melindugi, dan membimbing seorang anak agar dapat melangkah lebih baik.

“Menggauli anak adalah kebejatan. Menjaga, melindugi, dan membimbing adalah kewajiban. Oleh karenanya, kejahatan asusila harus benar-benar dihukum jera sehingga tidak ada lagi kejadian yang serupa,”kata Riri Damayanti kepada media, Rabu (4/9/2019).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini mengatakan, anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijaga. Jika dari awal sudah dirusak, maka sama saja sudah menghancurkan bangsa masa yang akan datang.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga. Kalau sejak awal sudah rusak, maka akan berdampak pada psikologis si anak. Sehingga untuk mengembangkan kreatifitasnya, yang selama ini digelutinya menjadi kesulitan. Kita kan tidak tahu, kedepannya si anak akan menjadi apa. Siapa tahu, dari sekian anak ternyata adalah calon pemimpin yang mampu menangungi aspirasi masyarakat baik di Bengkulu ataupun nasional,” ucap Riri Damayanti.

Kakak Pembina Duta Generasi Berencana BKKBN Provinsi Bengkulu ini juga mengatakan, dalam hal ini, negara harus berperan optimal dalam merespon kasus-kasus asusila seperti ini terutama dalam kasus asusila terhadap anak usia dini.

“Setiap korban harus benar-benar didorong berani untuk berbicara mengenai kekerasan yang dialaminya dan negara harus menyiapkan sarana dan prasarana agar kekerasan seksual tidak terjadi berulang-ulang sebagaimana kasus asusila tadi,” demikian Riri Damayanti.

Sementara sebelumnya, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Suroso SH membenarkan adanya laporan asusila yang dilakukan Ayah Tiri tersebut, laporan masuk kepada pihaknya sekitar Pukul 11.30 WIB Kamis (29/8/2019).

Suroso mengatakan, untuk kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah 1/3 karena yang tersangka merupakan orang tua korban,” tukas Suroso.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *