oleh

Revisi PKPU Bisa Jadi Opsi Atur Pergantian Calon di Pilkada Tersangka

 

JAKARTA,RP – Revisi Peraturan KPU dinilai dapat menjadi opsi alternatif mengatur pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Pergantian pencalonan yang berstatus tersangka penting agar masyarakat memilih calon berkualitas.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi saran KPK agar pemerintah mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada. KPK menyarankan pembuatan Perppu terkait pergantian pencalonan kepala daerah yang menjadi tersangka.

“Kami pada dasarnya bisa memahami usulan ketua KPK tentang penerbitan Perppu untuk penggantian calon yang berstatus tersangka dan sedang berada dalam penahanan KPK. Namun kalau dilihat dari pilihan hukum, Perppu itu salah satu saja dari pilihan hukum,” kata Titi dalam diskusi ‘Menimbang Perppu Usulan KPK’ di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Menurut Titi, ada tiga pilihan yang dilakukan bila ingin mengganti calon kepala daerah yang terkena kasus hukum. Salah satunya mengubah peraturan KPU.

“Ada tiga pilihan yang bisa dilakukan untuk mengganti calon karena OTT KPK atau pengembangan perkara oleh KPK. Pertama dengan menerbitkan perubahan peraturan KPU tentang pencalonan,” ujar Titi.

Dalam Pasal 78 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, dijelaskan pasangan calon dapat digantikan bila berhalangan tetap, seperti meninggal dunia dan sakit.

Titi mengatakan dalam pengertian berhalangan tetap, KPU bisa menambahkan pengertian calon yang ditahan karena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Berhalangan tetap ini diterjemahkan KPU kalau dia meninggal dunia atau dia sakit permanen, berarti kan pengaturan soal penerjemahan berhalangan tetap ada di tangan KPU. Bisa saja KPU menambahkan satu pengertian lagi dari berhalangan tetap yaiti ketika dia ditahan akibat OTT atau pengembangan perkara oleh KPK,” tutur Titi.

Hal lain yang dapat ditempuh yaitu dengan menerbitkan Perppu dan merevisi UU Pilkada. Menurutnya, calon yang ditahan karena OTT dapat didiskualifikasi dari pilkada.
“Kedua menerbitkan Perppu oleh presiden. Ketiga adalah revisi terbatas UU Pilkada, memang situasinya dilematis. Kalau dalam tataran ideal mestinya calon yang ditahan kpk karena OTT atau pengembangan perkara didiskualifikasi,” kata Titi.

Titi mengatakan peraturan tentang calon kepala daerah yang terjerat OTT KPK sangat penting. Tujuannya agar masyarakat tidak memilih pemimpin yang diduga terlibat tindak pidana.

“Kami menilai tujuan terpentingnya adalah parpol tetap punya calon dan diharapkan punya calon yang lebih baik yang tidak bermasalah hukum. Lalu pemilih tidak akan punya potensi memilih orang yang berada di dalam tahanan dan berstatus tersangka dan menyelamatkan citra demokrasi kita,” ujar Titi.
(fdn/fdn)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *